Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. MTVN/ Lis Pratiwi
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah. MTVN/ Lis Pratiwi

Anak Usia TK Akan Dapat KJP Plus

Lis Pratiwi • 21 Oktober 2017 01:56
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Penyebaran program ini pun akan lebih luas dibanding penerima KJP di masa kepemimpinan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.
 
"Kalau kemarin kan KJP hanya untuk SD sampai SMA. Sekarang ini kan beliau (Anies-Sandi) minta yang TK juga, itu masuk," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 20 Oktober 2017.
 
Saefullah menuturkan, lebih spesifik KJP Plus diperuntukkan bagi anak usia lima hingga 21 tahun, baik yang sekolah TK atau tidak. "Kalau dia usia lima tahun, kalau dia tidak mampu, enggak bisa TK, tetap dapat," tutur dia.

Pemberian KJP Plus memang didasarkan pada usia, bukan jenjang pendidikan. Saefullah menjelaskan, hal ini karena angka partisipasi anak usia TK yang masuk TK masih rendah. Berbeda dengan anak usia SD, SMP, atau SMA.
 
KJP Plus juga akan memberi kesempatan siswa kelas 3 SMA dan sederajatnya untuk melakukan bridging. Mereka berhak menggunakan KJP Plus untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi selama tiga bulan.
 
Jika sebelumnya KJP hanya diberikan kepada anak-anak sekolah, KJP Plus rencananya akan diberikan kepada seluruh anak usia sekolah, termasuk yang tidak sekolah dan siswa putus sekolah.
 
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno juga berencana pengguna KJP Plus dapat melakukan tarik tunai. Namun, Saefullah menilai langkah ini perlu peninjauan.
 
"Belum sampai ke situ (pembahasannya). Belum sampai soal bisa mencairkan uang lewat KJP Plus," jelas Saefullah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan