Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyidak kepatuhan pengelolaan gedung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyidak kepatuhan pengelolaan gedung di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir.

Rata-rata Gedung Tinggi Bermasalah pada Air Limbah

M Sholahadhin Azhar • 15 Maret 2018 13:02
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta sudah menyidak sejumlah gedung tinggi dari target 86 gedung di 68 titik kawasan Sudirman - Thamrin. Dari Senin, 12 Maret 2018 hingga hari ini, sudah belasan gedung pencakar langit rampung diinspeksi.
 
Plaza Permata, misalnya, gedung tinggi yang diinspeksi pada Selasa, 13 Maret diketahui memiliki masalah di Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). 
 
"Tidak punya izin IPAL dan IPAL tidak dilengkapi dengan flowmeter dan tempat pengambilan sampel," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ali Maulana Hakim kepada Medcom.id, Kamis, 15 Maret 2018.

Ali mengungkapkan gedung pencakar langit di Thamrin itu memiliki instalasi pengolahan air limbah berkapasitas 120 m3/hari dengan sistem extended aeration. Adapun, kelengkapan pre-treatment dari restaurant dengan perangkap lemak atau grease trap.
 
Terkait air tanah, pengelola gedung menyediakan air bersih dari PDAM, untuk memenuhi kebutuhan air bersih 47 m3/hari. Sumur tanah hanya digunakan sebagai cadangan saja. 
 
Gedung lainnya, beber Ali, Hotel Pullman dan Kantor Pullman. Gedung itu memiliki masalah serupa seperti Plaza Permata, yakni terkait IPAL.
 
(Baca juga: Anies Buru Pengelola Gedung Tinggi Penyedot Air)
 
"Izin Pembuangan Air Limbah No. 82/IPAL/2011 tanggal 12 Agustus 2011 telah habis masa berlakunya," kata Ali mengutip laporan.
 
Di samping masalah-masalah tersebut, Ali mengakui, mayoritas dari 13 gedung yang disidak telah melakukan penyediaan air bersih dengan baik. Hasil inspeksi menunjukkan adanya sumur bor, namun hanya dipergunakan saat keadaan darurat.
 
Contohnya seperti yang dilakukan pengelola Gedung Sampoerna Strategic Square. Bangunan pencakar langit dengan kebutuhan air bersih rata rata 13.237 m3/bulan atau 941 m3/hari ini berlangganan air PDAM.
 
"Penyediaan Air Bersih dari PDAM dan dari Sumur Bor sebanyak dua titik, digunakan sebagai cadangan apabila PDAM mengalami gangguan dalam pemasokan air bersih," kata Ali.
 
(Baca juga: Anies: Gedung Tinggi Banyak yang Sedot Air Tanah)
 
Seperti diketahui, Pemprov DKI melakukan sidak 86 gedung tinggi di 68 titik wilayah Sudirman-Thamrin, Jakarta. Hal ini dilakukan untuk meninjau langsung pemanfaatan air tanah dan pengelolaan air limbah di gedung-gedung pencakar langit itu.
 
Adapun soal penindakan bagi pengelola yang melakukan pelanggara, Gubernur Jakarta Anies Baswedan bilang, ia tak ingin terburu-buru. Pengelola diberi kesempatan memperbaiki kesalahan manajemen air dan limbah. 
 
"Penindakan tidak dilakukan hari ini ataupun hari-hari ke depan. Hari ini adalah pemeriksaan. Sesudah itu kita meminta mereka melakukan perubahan, kita minta melakukan perbaikan dan bila itu tidak jalan maka (baru) akan dilakukan penindakan," kata dia. 
 
(Baca juga: Anies Sebut Pengelolaan Limbah Hotel Belum Optimal)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan