Anggota Komisi D DPRD DKI Pantas Nainggolan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Pantas Nainggolan.

Pemprov DKI Lemah terhadap Pencuri Air Tanah

M Sholahadhin Azhar • 21 Maret 2018 13:46
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai masih lemah menghadapi pengelola gedung yang menyedot air tanah di luar aturan. Pemda diminta bertindak tegas dan tidak hanya menyalahkan administrasi.
 
"Sanksinya harus diperberat, ini enggak bisa hanya dianggap kesalahan administrasi," kata Anggota Komisi D DPRD DKI, Pantas Nainggolan kepada Medcom.id, Rabu, 21 Maret 2018.
 
Ia mencibir penerapan aturan terkait pemanfaatan air tanah. Sebab, hingga sekarang regulasi itu tidak diterapkan, khususnya kepada pengelola gedung tinggi.
 
Menurut Pantas, Pemprov DKI seharusnya memperhatikan dampak akumulatif dari pencurian air tanah. Misalnya, penurunan permukaan tanah dan air laut yang masuk ke tanah.
 
"Air tanah ini kan untuk komersil, cari untung. Dia yang untung yang lainnya rugi," kata Pantas.
 
Terkait sanksi, aturan dalam Pergub 38 tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah dianggap terlalu ringan. Pada regulasi sumur pantek ilegal dikenai denda Rp15 juta, sumur bor Rp25 juta dan dewatering basement Rp50 juta.
 
Baca: Perlu Konsistensi Menjaga Air Tanah Jakarta
 
Pantas ingin Pemprov DKI duduk bersama Komisi D membicarakan hal ini. Arahnya, sanksi dibuat setegas mungkin dan menimbulkan efek jera, supaya tak ada lagi pencurian air tanah.
 
"Kalau ditemui ada pelanggaran seperti itu, bukan hanya pada gedung tapi semua orang di DKI Jakarta. Ini sanksinya harus lebih berat," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Kepala Seksi Pemanfaatan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, Ikhwan Maulani, mengaku belum mendapat klasifikasi pasti soal ilegal atau tidaknya pemanfaatan air tanah.
 
"Selama ini yang dianggap ilegal itu mereka yang belum ada izin tapi ngebor air dari tanah. Tapi kalau izinnya mati dan enggak diperpanjang, itu masih didiskusikan masuk kategori apa," kata Ikhwan.
 
Terkait bangunan dengan izin kedaluarsa, pihaknya hanya memberi teguran. Mereka diminta memperpanjang izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sebab mereka yang berizin, tetap bisa dihitung pemakaian airnya melalui meteran yang telah terpasang.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan