Asisten Deputi Gubernur Bidang Transportasi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga. Foto: Beritajakarta.id
Asisten Deputi Gubernur Bidang Transportasi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga. Foto: Beritajakarta.id

DKI Mulai Kaji Program OK-Otrip

27 Oktober 2017 14:20
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengkaji program sistem OK-Otrip. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan pengaturan ulang rute angkutan umum yang beroperasi di wilayah Ibu Kota atau melakukan rerouting.
 
Asisten Deputi Gubernur Bidang Transportasi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, mengatakan, rerouting trayek angkutan umum segera direalisasikan guna mengatasi kemacetan di Jakarta. Sistem pembayarannya harus diubah dengan sistem one time pay (satu kali bayar).
 
Baca: Sandiaga akan Bahas Ok-Otrip dengan Organda dan Pengusaha
 
"Selama ini masyarakat cukup jauh berjalan kaki dari kediamannya untuk menjangkau angkutan umum. Sehingga mereka merasa lebih efektif dan efisien menggunakan kendaraan pribadi," kata Sunardi dikutip dari situs resmi Pemerintah DKI, Beritajakarta.id, Jumat 27 Oktober 2017.
 
Ia menegaskan harus dilakukan penyesuaian trayek yang mampu menjangkau hingga ke permukiman warga. Penerapan tarifnya harus diberlakukan sistem sekali bayar setiap perjalan agar masyarakat merasa beralih ke angkutan umum lebih efisien secara ekonomis.
 
Dijabarkan Sunardi, semua angkutan umum berkapasitas kecil seperti bajaj, mikrolet dan KWK harus bertrayek di jalan lingkungan sehingga menyentuh permukiman. Angkutan umum kecil bertransformasi menjadi feeder utama untuk selanjutnya disambung transportasi publik berkapasitas sedang dan besar (TransJakarta) di jalan kolektor dan jalan arteri.

Baca: Rp5 Ribu untuk Semua dengan OK Otrip
 
Biaya jasanya pun nanti warga yang naik angkutan di feeder tidak perlu lagi bayar di angkutan sedang atau besar. Sebaliknya warga pengguna Transjakarta yang berlanjut naik angkutan feeder pun tidak perlu membayar kembali.
 
"Semua bisa dilakukan dengan membentuk sistem OK-Otrip. Sistem ini harus dirancang secara komprehensif, termasuk kaitan dengan public service obligation (PSO)," katanya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan