Ilustrasi -- MI/Susanto
Ilustrasi -- MI/Susanto

Disdik DKI Desak Kemendikbud Selesaikan Masalah Pelecehan

Surya Perkasa • 16 April 2014 16:19
medcom.id, Jakarta: Dinas Pendidikan DKI Jakarta mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  RI segera menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap AK di salah satu sekolah Taman Kanak-kanak bertaraf Internasional. Pasalnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang tidak memiliki kewenangan dalam mengambil tindakan.
 
"Mendikbud harus mengambil tindakan yang profesional supaya itu tidak preseden kepada pihak lain. Jadi intinya adalah pengendalian langsung, dan yang bisa membina langsung itu adalah Kemendikbud," ucap Kepala Disdik DKI, Lasro Marbun, di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (16/4/2014).
 
Walaupun demikian, Lasro mengaku telah memberikan beberapa masukan kepada sekolah yang terkait dengan pelecehan karena kasus tersebut terjadi di wilayah Jakarta.

"Saya sarankan kepada sekolah agar pertama, mereka harus meningkatkan pengendalian kenyamanan anak-anak. Kedua, meminta maaf kepada orangtua. Ketiga, melindungi dan mendampingi anak, dan keempat, memutuskan keputusan yang tegas kepada pelaku," terangnya.
 
Mantan Kepala Badan Organisasi dan Tata Kelola DKI Jakarta itu kembali menekankan, Kemendikbud harus bertindak tegas. Kalau dibutuhkan, lanjutnya, Kemendikbud dapat mencabut izin sekolah swasta yang memang dikantongi pemerintah pusat.
 
"Agar pihak yang bersangkutan, sekolah itu, bisa belajar lbh serius, lebih sungguh-sungguh untuk melindungi anak," ucapnya beralasan.
 
Disdik DKI telah membuat surat edaran agar hal serupa tidak terjadi lagi di sekolah lain yang berada di bawah pengawasan Pemprov DKI Jakarta. Surat edaran tersebut mengarahkan seluruh kepala sekolah meningkatkan pengendalian kenyamanan dan keamanan siswa di sekolah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>