medcom.id, Jakarta: Di Bali, kasus pedofilia merebak seiring dengan perkembangan dunia pariwisata di Pulau Dewata itu. Para predator anak dari luar negeri memanfaatkan kemiskinan para penduduk, terutama yang hidup di desa-desa.
Permasalahan lain, negara juga dianggap kurang serius melindungi korban. Parahnya lagi, aparat penegak hukum sering tidak punya pemahaman memadai mengenai pedofilia, sehingga sering salah langkah dalam penyelesaian berbagai kasus pedofilia.
“Banyak faktor. Pendidikan kurang, pola pikir masyarakat bahwa hal itu aib keluarga, empati yang kurang masyarakat terhadap korban, dan sikap masyarakat yang enggan melapor,” ujar staf advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah, kepada Metrotvnews.com, Kamis (24/4/2014).
Menurutnya dalam beberapa kasus masyarakat terlalu permisif. Mereka memilih tutup kasus setelah mendapat pergantian materi. Banyak juga yang enggan melaporkan kasus pedofilia karena takut dibenturkan dengan hukum.
“Saya bahkan pernah didemo oleh keluarga korban. Karena pelaku yang orang Belanda, Jan Jacobus Vogel, itu memberi uang Rp10 juta kepada korban-korban. Mereka bisa bayar siapa saja,” katanya.
Siti Sapurah mengisahkan pengalamannya menangani kasus pedofilia yang terjadi di Pulau Serangan, Denpasar Selatan. Kebetulan itu adalah kampungnya sendiri. Dalam sebuah kasus di sana pihak korban mencabut laporan dan akhirnya kasus sudah berhenti ketika baru sampai tingkat Polsek. “Keluarga korban mencabut laporan karena sudah diberi uang oleh pelaku. Akhirnya kasusnya menguap. Saya lupa nama pelaku. Dia WNA,” katanya.
Problem lainnya, sebagian masyarakat cenderung tidak mau berurusan dengan hukum. Sebab pelapor kerap dibenturkan oleh cara penyidik yang tidak paham cara menangani kasus pedofilia. Tidak jarang saksi dan keluarga korban harus menghadapi tuduhan pencemaran nama baik. Sial itu terjadi terutama saat berhadapan dengan pelaku dari golongan kaya.
Kadang pelapor atau orang tua korban dibenturkan visum et repertum untuk melihat bukti apakah ada robekan atau kekerasan. Minimnya bukti dan saksi juga membuat korban akhirnya berada dalam posisi lemah. Padahal hukum jelas mengatakan, untuk kasus kekerasan seksual pada anak, satu saksi saja cukup.
“Kami sering dibenturkan juga oleh pelaku yang berduit yang bisa menyewa pengacara terkenal, sehingga fakta di persidangan bisa dimanipulasi. Kami juga sering dianggap cari popularitas oleh aparat-aparat hukum,” kata Siti.
Jan Jacobus Vogel divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja 23 April 2013. Menurut aktivis yang akrab dipanggil Ipung tersebut hukuman itu sangat rendah.Padahal pelaku telah menghancurkan masa depan banyak anak.
“Tidak ada artinya. Bahkan 15 tahun, yang merupakan hukuman maksimal pun tidak cukup. Kalau ada hukuman mati lebih pantas,” ujar Ipung.
***
Korban pedofilia berisiko tumbuh dengan gangguan orientasi seksual. Sebab itu pedofilia harus diperangi secara sungguh-sungguh oleh semua pihak. Siti Sapurah menceritakan pengalaman mengenai prilaku seorang korban pedofilia di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
Menurutnya, seorang remaja yang pernah jadi korban pedofilia turis asing beberapa tahun lalu -- sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar. Itu terjadi saat mereka sama-sama belajar mengaji di masjid.
Awalnya menurut Ipung, sapaan akrab Siti Sapurah, anaknya tidak mau bercerita apa-apa. Namun dia enggan berangkat mengaji. Setelah diselidiki barulah pengakuan meluncur dari puteranya tersebut.
“Anak itu memasukan tangannya ke sarung yang dipakai anak saya. Anak saya takut. Tetapi dia akhirnya mengaku bahwa kemaluannya coba dipegang pelaku. Dia sudah duduk di bangku SLTA. Waktu dulu dia jadi korban, dia masih di SD,” kata Ipung.
Sebab itu, Ipung pun memutuskan untuk pindah ke Denpasar. Ia takut, anaknya menjadi korban pedofilia. Sebab menurut dia lingkungan tinggalnya sudah kurang baik sebagai tempat membesarkan anak-anak.(Habis)
Baca juga:
Serial: Bule "Sakit" Mengancam Anak-Anak (1)
medcom.id, Jakarta: Di Bali, kasus pedofilia merebak seiring dengan perkembangan dunia pariwisata di Pulau Dewata itu. Para predator anak dari luar negeri memanfaatkan kemiskinan para penduduk, terutama yang hidup di desa-desa.
Permasalahan lain, negara juga dianggap kurang serius melindungi korban. Parahnya lagi, aparat penegak hukum sering tidak punya pemahaman memadai mengenai pedofilia, sehingga sering salah langkah dalam penyelesaian berbagai kasus pedofilia.
“Banyak faktor. Pendidikan kurang, pola pikir masyarakat bahwa hal itu aib keluarga, empati yang kurang masyarakat terhadap korban, dan sikap masyarakat yang enggan melapor,” ujar staf advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah, kepada Metrotvnews.com, Kamis (24/4/2014).
Menurutnya dalam beberapa kasus masyarakat terlalu permisif. Mereka memilih tutup kasus setelah mendapat pergantian materi. Banyak juga yang enggan melaporkan kasus pedofilia karena takut dibenturkan dengan hukum.
“Saya bahkan pernah didemo oleh keluarga korban. Karena pelaku yang orang Belanda, Jan Jacobus Vogel, itu memberi uang Rp10 juta kepada korban-korban. Mereka bisa bayar siapa saja,” katanya.
Siti Sapurah mengisahkan pengalamannya menangani kasus pedofilia yang terjadi di Pulau Serangan, Denpasar Selatan. Kebetulan itu adalah kampungnya sendiri. Dalam sebuah kasus di sana pihak korban mencabut laporan dan akhirnya kasus sudah berhenti ketika baru sampai tingkat Polsek. “Keluarga korban mencabut laporan karena sudah diberi uang oleh pelaku. Akhirnya kasusnya menguap. Saya lupa nama pelaku. Dia WNA,” katanya.
Problem lainnya, sebagian masyarakat cenderung tidak mau berurusan dengan hukum. Sebab pelapor kerap dibenturkan oleh cara penyidik yang tidak paham cara menangani kasus pedofilia. Tidak jarang saksi dan keluarga korban harus menghadapi tuduhan pencemaran nama baik. Sial itu terjadi terutama saat berhadapan dengan pelaku dari golongan kaya.
Kadang pelapor atau orang tua korban dibenturkan visum et repertum untuk melihat bukti apakah ada robekan atau kekerasan. Minimnya bukti dan saksi juga membuat korban akhirnya berada dalam posisi lemah. Padahal hukum jelas mengatakan, untuk kasus kekerasan seksual pada anak, satu saksi saja cukup.
“Kami sering dibenturkan juga oleh pelaku yang berduit yang bisa menyewa pengacara terkenal, sehingga fakta di persidangan bisa dimanipulasi. Kami juga sering dianggap cari popularitas oleh aparat-aparat hukum,” kata Siti.
Jan Jacobus Vogel divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja 23 April 2013. Menurut aktivis yang akrab dipanggil Ipung tersebut hukuman itu sangat rendah.Padahal pelaku telah menghancurkan masa depan banyak anak.
“Tidak ada artinya. Bahkan 15 tahun, yang merupakan hukuman maksimal pun tidak cukup. Kalau ada hukuman mati lebih pantas,” ujar Ipung.
***
Korban pedofilia berisiko tumbuh dengan gangguan orientasi seksual. Sebab itu pedofilia harus diperangi secara sungguh-sungguh oleh semua pihak. Siti Sapurah menceritakan pengalaman mengenai prilaku seorang korban pedofilia di Pulau Serangan, Denpasar Selatan.
Menurutnya, seorang remaja yang pernah jadi korban pedofilia turis asing beberapa tahun lalu -- sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada anaknya yang masih duduk di Sekolah Dasar. Itu terjadi saat mereka sama-sama belajar mengaji di masjid.
Awalnya menurut Ipung, sapaan akrab Siti Sapurah, anaknya tidak mau bercerita apa-apa. Namun dia enggan berangkat mengaji. Setelah diselidiki barulah pengakuan meluncur dari puteranya tersebut.
“Anak itu memasukan tangannya ke sarung yang dipakai anak saya. Anak saya takut. Tetapi dia akhirnya mengaku bahwa kemaluannya coba dipegang pelaku. Dia sudah duduk di bangku SLTA. Waktu dulu dia jadi korban, dia masih di SD,” kata Ipung.
Sebab itu, Ipung pun memutuskan untuk pindah ke Denpasar. Ia takut, anaknya menjadi korban
pedofilia. Sebab menurut dia lingkungan tinggalnya sudah kurang baik sebagai tempat membesarkan anak-anak.(Habis)
Baca juga:
Serial: Bule "Sakit" Mengancam Anak-Anak (1) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIT)