medcom.id, Jakarta: Bus antar kota antar provinsi (AKAP) tetap melayani penumpang di Terminal Pulo Gadung pada mudik Lebaran tahun ini. Terminal Pulo Gadung mungkin resmi menjadi tempat pemberhentian terakhir bus dalam kota setelah Lebaran. Selanjutnya, terminal bus AKAP di Pulo Gebang.
Kepala Terminal Bus AKAP Pulo Gadung Hengky Risakotta mengatakan sebanyak 103 bus dari 82 perusahaan otobus (PO) akan melayani penumpang mudik tahun ini. Tujuannya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera.
"Tidak semua PO dipindahkan (ke Pulo Gebang), hanya yang punya KPS (kartu pengawasan) yang pindah," kata Hengky kepada Metrotvnews.com di kantornya, Kamis (9/6/2016).
Menurut Hengky, PO bus AKAP yang segera pindah ke Terminal Pulo Gebang adalah yang sudah mengantongi KPS. Kemarin, sejumlah perwakilan PO di Terminal Pulo Gebang sempat mempertanyakan ketidakpastian keluarnya KPS atau surat izin trayek sementara.
PO membutuhkan surat izin trayek agar bisa beroperasi di Terminal Pulo Gebang.
Kepala Seksi Angkutan Orang Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Regita mengatakan surat izin sementara telah disiapkan Kementerian Perhubungan. Namun, waktu pembagian surat izin itu belum pasti.
medcom.id, Jakarta: Bus antar kota antar provinsi (AKAP) tetap melayani penumpang di Terminal Pulo Gadung pada mudik Lebaran tahun ini. Terminal Pulo Gadung mungkin resmi menjadi tempat pemberhentian terakhir bus dalam kota setelah Lebaran. Selanjutnya, terminal bus AKAP di Pulo Gebang.
Kepala Terminal Bus AKAP Pulo Gadung Hengky Risakotta mengatakan sebanyak 103 bus dari 82 perusahaan otobus (PO) akan melayani penumpang mudik tahun ini. Tujuannya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera.
"Tidak semua PO dipindahkan (ke Pulo Gebang), hanya yang punya KPS (kartu pengawasan) yang pindah," kata Hengky kepada
Metrotvnews.com di kantornya, Kamis (9/6/2016).
Menurut Hengky, PO bus AKAP yang segera pindah ke Terminal Pulo Gebang adalah yang sudah mengantongi KPS. Kemarin, sejumlah perwakilan PO di Terminal Pulo Gebang sempat mempertanyakan ketidakpastian keluarnya KPS atau surat izin trayek sementara.
PO membutuhkan surat izin trayek agar bisa beroperasi di Terminal Pulo Gebang.
Kepala Seksi Angkutan Orang Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Regita mengatakan surat izin sementara telah disiapkan Kementerian Perhubungan. Namun, waktu pembagian surat izin itu belum pasti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)