medcom.id, Jakarta: Pemilik sertifikat tanah Cengkareng Barat, Toeti Noezlar Soekarno, menggugat Pemprov DKI Jakarta. Toeti menggugat pemerintah setempat Rp200 milar.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut uang ratusan miliar itu merupakan duit yang ditahan DKI untuk pembayaran lahan. Ahok bahkan sempat menduga ada bagi-bagi Rp200 miliar soal penipuan lahan Cengkareng Barat.
Bekas Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman, Sukmana, menampik hal tersebut. Dia menegaskan DKI sudah lunas membayar uang pembebasan lahan tersebut.
"Katanya digugatan ada Rp200 miliar sebagai kerugian imaterial," kata Sukamana kepada Metrotvnews.com, Jumat 1 Juli.
Setelah mendengar lahan Cengkareng merupakan aset DKI, Dinas Perumahan langsung meminta pertanggungjawaban. Namun, pemilik kuasa lahan Toeti, Rudy Hartono Iskandar langsung menemui Dinas Perumahan DKI. Mereka menggugat dengan tuntutan lahan tersebut ditarik dari pencatatan aset DKI.
"Dia terangkan Rp200 miliar itu sebagai kerugian imaterial bagi mereka atas pencemaran nama baik. Itu cerita si pengacara Pak Rudy," ucap dia.
Dengan penjelasan ini, Sukmana menampik pembelian lahan masih menunggak. Pembayaran sudah dilakukan lunas dengan sistem transfer kepada Rudy Hartono Iskandar pada 3 November 2015.
"Jadi enggak mungkin ditahan. Karena sudah beda tahun anggaran," ucap dia.
Di sisi lain, Sukmana enggan menduga-duga soal penipuan lahan seluas 4,6 hektare ini. Dia hanya menegaskan Pemprov DKI membeli lahan berdasaekan sertifikat tanah yang sudah diperiksa dan dikeluarkan BPN.
"Nah selama BPN mengelurkan itu sudah dianggap sah. Kami tidak mungkin menolak sebab lembaga lain tidak ada yang mengelurkan sertifikat," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Pemilik sertifikat tanah Cengkareng Barat, Toeti Noezlar Soekarno, menggugat Pemprov DKI Jakarta. Toeti menggugat pemerintah setempat Rp200 milar.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut uang ratusan miliar itu merupakan duit yang ditahan DKI untuk pembayaran lahan. Ahok bahkan sempat menduga ada bagi-bagi Rp200 miliar soal penipuan lahan Cengkareng Barat.
Bekas Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman, Sukmana, menampik hal tersebut. Dia menegaskan DKI sudah lunas membayar uang pembebasan lahan tersebut.
"Katanya digugatan ada Rp200 miliar sebagai kerugian imaterial," kata Sukamana kepada Metrotvnews.com, Jumat 1 Juli.
Setelah mendengar lahan Cengkareng merupakan aset DKI, Dinas Perumahan langsung meminta pertanggungjawaban. Namun, pemilik kuasa lahan Toeti, Rudy Hartono Iskandar langsung menemui Dinas Perumahan DKI. Mereka menggugat dengan tuntutan lahan tersebut ditarik dari pencatatan aset DKI.
"Dia terangkan Rp200 miliar itu sebagai kerugian imaterial bagi mereka atas pencemaran nama baik. Itu cerita si pengacara Pak Rudy," ucap dia.
Dengan penjelasan ini, Sukmana menampik pembelian lahan masih menunggak. Pembayaran sudah dilakukan lunas dengan sistem transfer kepada Rudy Hartono Iskandar pada 3 November 2015.
"Jadi enggak mungkin ditahan. Karena sudah beda tahun anggaran," ucap dia.
Di sisi lain, Sukmana enggan menduga-duga soal penipuan lahan seluas 4,6 hektare ini. Dia hanya menegaskan Pemprov DKI membeli lahan berdasaekan sertifikat tanah yang sudah diperiksa dan dikeluarkan BPN.
"Nah selama BPN mengelurkan itu sudah dianggap sah. Kami tidak mungkin menolak sebab lembaga lain tidak ada yang mengelurkan sertifikat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)