medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya melarang anggota bermain Pokemon Go saat waktu kerja dan di markas. Masyarakat umum juga dilarang main Pokemon Go di markas Kepolisian.
"Itu (main Pokemon) pelanggaran disiplin dan memang tidak pada tempatnya. Kalau kerja, terus jalan-jalan cari Pokemon, bagaimana mau fokus kerja. Sudah tidak baik itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016).
Awi menjelaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto sudah menyampaikan kepada jajarannya secara lisan soal larangan main Pokemon di markas dan waktu kerja. Menurut Awi, belum ada polisi yang tindak gara-gara main Pokemon.
Menurut dia, anggota yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi disiplin. Bentuk sanksi diserahkan kepada pimpinan dan sesuai tingkat kesalahan.
Polisi juga melarang keras masyarakat mencari Pokemon di markas Kepolisian, khususnya Mapolda Metro Jaya. Awi menyampaikan, permainan tersebut hanya bisa di area publik saja.
"Karena di sini bukan area publik, kemudian di sini ada hal yang tidak boleh diketahui publik, dalam artian ini ada tahanan, di sini ada gudang senjata, kemudian ada berkas-berkas yang perlu kerahasiaan tinggi."
Awi mengatakan, masyarakat yang kedapatan main Pokemon di markas Kepolisian akan berurusan dengan Provost. "Akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Pokemon Go sedang jadi fenomena, tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Permainan ini mengombinasikan dunia virtual dan dunia nyata.
Wakil Ketua Komisi I DPR, T.B. Hasanuddin mengimbau para pejabat agar mengindari bahaya Pokemon Go. Sebab, dalam permainan ini ada pola 'real time' dan 'real location' yang menurutnya dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut mantan Sekretaris Militer ini, game tersebut sangat rentan dimanfaatkan teroris. Tentu, ini sangat membahayakan bagi setiap orang yang lengah terhadap musuh.
"Jadi harus hati-hati. Bisa ditembak dengan mortir, dulu pejuang Chenchen disikat dan mereka kena lewat handphone yang diketahui posisinya. Rudalnya menyusuri itu," ujarnya.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen (Purn) Agus Widjoyo mengatakan Pokemon Go belum masuk kategori mengancam pertahanan nasional. Meski begitu, pemerintah tetap mengkaji permainan ini.
Agus minta masyarakat tidak terlalu jauh menilai Pokemon Go merupakan upaya intelijen luar mematai-matai Indonesia.
"Kementerian fungsional saat ini sedang mengkaji keberadaan Pokemon Go. Jika terbukti mengganggu dan menimbulkan pelanggaran hukum, kami akan minta polisi segera menertibkan," kata Agus.
Pokemon Go meraup untung sebesar USD14 juta atau sekitar Rp182 miliar sejak dirilis 5 Juli. Menurut Gamespot, pendapatan tersebut melampaui game mobile Pokemon Shuffle dan game augmented reality perdana Niantic yang bernama Ingress.
Sedangkan menurut perusahaan survei, SuperData, game mobile besutan Niantic yang bekerja sama dengan Nintendo dan Pokemon Co. ini akan masuk ke masa harus mampu mempertahankan jumlah pemain.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya melarang anggota bermain Pokemon Go saat waktu kerja dan di markas. Masyarakat umum juga dilarang main Pokemon Go di markas Kepolisian.
"Itu (main Pokemon) pelanggaran disiplin dan memang tidak pada tempatnya. Kalau kerja, terus jalan-jalan cari Pokemon, bagaimana mau fokus kerja. Sudah tidak baik itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2016).
Awi menjelaskan, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto sudah menyampaikan kepada jajarannya secara lisan soal larangan main Pokemon di markas dan waktu kerja. Menurut Awi, belum ada polisi yang tindak gara-gara main Pokemon.
Menurut dia, anggota yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi disiplin. Bentuk sanksi diserahkan kepada pimpinan dan sesuai tingkat kesalahan.
Polisi juga melarang keras masyarakat mencari Pokemon di markas Kepolisian, khususnya Mapolda Metro Jaya. Awi menyampaikan, permainan tersebut hanya bisa di area publik saja.
"Karena di sini bukan area publik, kemudian di sini ada hal yang tidak boleh diketahui publik, dalam artian ini ada tahanan, di sini ada gudang senjata, kemudian ada berkas-berkas yang perlu kerahasiaan tinggi."
Awi mengatakan, masyarakat yang kedapatan main Pokemon di markas Kepolisian akan berurusan dengan Provost. "Akan dilakukan pemeriksaan," katanya.
Pokemon Go sedang jadi fenomena, tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia. Permainan ini mengombinasikan dunia virtual dan dunia nyata.
Wakil Ketua Komisi I DPR, T.B. Hasanuddin mengimbau para pejabat agar mengindari bahaya Pokemon Go. Sebab, dalam permainan ini ada pola 'real time' dan 'real location' yang menurutnya dapat dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut mantan Sekretaris Militer ini, game tersebut sangat rentan dimanfaatkan teroris. Tentu, ini sangat membahayakan bagi setiap orang yang lengah terhadap musuh.
"Jadi harus hati-hati. Bisa ditembak dengan mortir, dulu pejuang Chenchen disikat dan mereka kena lewat handphone yang diketahui posisinya. Rudalnya menyusuri itu," ujarnya.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letjen (Purn) Agus Widjoyo mengatakan Pokemon Go belum masuk kategori mengancam pertahanan nasional. Meski begitu, pemerintah tetap mengkaji permainan ini.
Agus minta masyarakat tidak terlalu jauh menilai Pokemon Go merupakan upaya intelijen luar mematai-matai Indonesia.
"Kementerian fungsional saat ini sedang mengkaji keberadaan Pokemon Go. Jika terbukti mengganggu dan menimbulkan pelanggaran hukum, kami akan minta polisi segera menertibkan," kata Agus.
Pokemon Go meraup untung sebesar USD14 juta atau sekitar Rp182 miliar sejak dirilis 5 Juli. Menurut
Gamespot, pendapatan tersebut melampaui game mobile Pokemon Shuffle dan game augmented reality perdana Niantic yang bernama Ingress.
Sedangkan menurut perusahaan survei,
SuperData, game mobile besutan Niantic yang bekerja sama dengan Nintendo dan Pokemon Co. ini akan masuk ke masa harus mampu mempertahankan jumlah pemain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)