Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/Lukman)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: MTVN/Lukman)

Dosa Warga Pencaplok Tanah Ibu Kota

LB Ciputri Hutabarat • 09 Mei 2016 16:48
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berusaha mengembalikan fungsi lahan di Ibu Kota sesuai rencana tata ruang wilayah. Kawasan hijau yang selama ini menjadi permukiman berusaha diambilalih dengan cara menggusur dan merelokasi warganya ke rusun. Namun, langkah itu mendapat perlawanan.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, hal yang pasti menjadi masalah dalam setiap penggusuran adalah klaim kepemilikan lahan. Dia mencontohkan warga Kampung Pulo, yang melakukan 'reklamasi' ilegal di bibir Kali Ciliwung.
 
Dosa Warga Pencaplok Tanah Ibu Kota
Penggusuran Kampung Pulo. Foto: MI/Galih
 
"Tapi kesannya apa? Seolah saya mau menghancurkan Kampung Pulo. Tapi, sekarang orang Kampung Pulo yang asli bersyukur," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).
 
Ahok juga heran dengan penduduk Luar Batang yang marah saat ingin digusur. Padahal, permukiman di Pasar Ikan dan Luar Batang itu menempel pada bangunan bersejarah Museum Bahari.
 
"Ini (museum) gudangnya Belanda dulu. Kalau gudangnya Belanda, boleh enggak penduduk bikin rumah nempel di sepanjang benteng Belanda? Bisa enggak? Ya enggak," ujarnya.
 
Ahok kembali geleng kepala soal warga yang menduduki lahan bekas Kampung Akuarium. Padahal, kampung itu dibangun Lembaga Ilmu Pengetahun Indonesia (LIPI) pada 1980 dan memindahkan akuarium itu ke Ancol. Karena pindah, Ahok menekankan bekas lahan akuarium adalah milik Pemprov DKI.

Dosa Warga Pencaplok Tanah Ibu Kota
Penggusuran Kampung Akuarium. Foto: MTVN/Arga Sumantri
 
"Logikanya mungkin enggak ada kampung di atas akuarium? Justru setelah akuarium pindah, Anda menduduki tanah itu. Mencaplok tanah negara itu dosa," ketus Ahok.
 
Terkait pengacara Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra yang menantang DKI untuk menunjukkan surat kepemilikan atas lahan Luar Batang, Ahok mengatakan, selain sertifikat, kepemilikan lahan di DKI ditandai pula dengan pengeluaran uang oleh Pemprov DKI.
 
"Jadi Anda suruh saya tunjukin surat, Anda mau bangun opini (pemerintah) tidak bisa tunjukin surat. Jadi itu permintan lucu. Kalau (Yusril) mau lebih dalam lagi, kalau (merasa) betul kenapa enggak gugat? Kenapa cuma bangun opini?" kata Ahok.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan