medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengandalkan TNI Polri dalam penggusuran. Keberadaan aparat di lapangan hanya sebagai pelindung sekaligus menjadi saksi jika terjadi kericuhan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tak ada yang perlu dipermasalahkan ketika penertiban mengikutsertakan TNI dan Polri. Sebab, Satpol PP berhak meminta pendampingan saat penertiban.
"Dalam peraturan, Satpol PP minta pendampingan Polri. Kalau Polri biasanya mereka minta pendampingan TNI," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Menurut Ahok, wajar jika TNI Polri dilibatkan dalam penggusuran. Sebab, banyak warga yang menyerang dan Satpol PP menjadi korban. Ia menjelaskan, dalam proses penggusuran memang diperlukan koordinasi dengan TNI dan Polri. Jumlah anggota Satpol PP terbatas.
"Misalnya, Satpol PP tanganin kasus Monas, dibekuin jadi berantem. Kalau kamu digebukin kira-kira bela diri enggak? Membela diri, pasti dorong-dorongan. Mendorong orang, jatuh, lapor polisi, kami diproses. Satpol PP ditahan 3 hari 3 malam," jelas dia.
Ahok berkaca dari kasus Kampung Pulo yang sempat ricuh. Saat itu sejumlah anggota Satpol PP ditahan karena diduga terlibat ricuh dengan warga saat penggusuran. Padahal saat itu warga memukuli Satpol PP dan sebagai manusia mereka secara manusiawi akan melawan.
"Pol PP pernah ditahan 3 hari. Jadi dalam penertiban itu selalu yang di depan adalah Satpol PP dan Polisi jadi saksi yang melihat," katanya.
Peryataan Ahok itu untuk menanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mempertanyakan keterlibatan TNI Polri saat melakukan penggusuran di Jakarta. Bahkan, seringkali TNI atau Polri terlibat bentrok dengan warga. "Itu bukannya mau pakai TNI atau Polri, orang itu (LBH) enggak ngerti,” tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengandalkan TNI Polri dalam penggusuran. Keberadaan aparat di lapangan hanya sebagai pelindung sekaligus menjadi saksi jika terjadi kericuhan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, tak ada yang perlu dipermasalahkan ketika penertiban mengikutsertakan TNI dan Polri. Sebab, Satpol PP berhak meminta pendampingan saat penertiban.
"Dalam peraturan, Satpol PP minta pendampingan Polri. Kalau Polri biasanya mereka minta pendampingan TNI," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Menurut Ahok, wajar jika TNI Polri dilibatkan dalam penggusuran. Sebab, banyak warga yang menyerang dan Satpol PP menjadi korban. Ia menjelaskan, dalam proses penggusuran memang diperlukan koordinasi dengan TNI dan Polri. Jumlah anggota Satpol PP terbatas.
"Misalnya, Satpol PP tanganin kasus Monas, dibekuin jadi berantem. Kalau kamu digebukin kira-kira bela diri enggak? Membela diri, pasti dorong-dorongan. Mendorong orang, jatuh, lapor polisi, kami diproses. Satpol PP ditahan 3 hari 3 malam," jelas dia.
Ahok berkaca dari kasus Kampung Pulo yang sempat ricuh. Saat itu sejumlah anggota Satpol PP ditahan karena diduga terlibat ricuh dengan warga saat penggusuran. Padahal saat itu warga memukuli Satpol PP dan sebagai manusia mereka secara manusiawi akan melawan.
"Pol PP pernah ditahan 3 hari. Jadi dalam penertiban itu selalu yang di depan adalah Satpol PP dan Polisi jadi saksi yang melihat," katanya.
Peryataan Ahok itu untuk menanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mempertanyakan keterlibatan TNI Polri saat melakukan penggusuran di Jakarta. Bahkan, seringkali TNI atau Polri terlibat bentrok dengan warga. "Itu bukannya mau pakai TNI atau Polri, orang itu (LBH) enggak ngerti,” tegasnya
. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)