medcom.id, Jakarta: Upaya Polri menerapkan tilang elektronik hingga saat ini masih terkendala data registrasi dan identifikasi kendaraan. Sampai saat ini data tersebut belum terkoneksi secara online.
Kakorlantas Polri, Irjen Condro Kirono mengatakan, kendala yang dihadapi Korlantas untuk memberlakukan tilang elektronik adalah belum terhbungnya Electronic Registration and Identification secara online. Padahal data itu adalah sumber data yang nantinya digunakan ketika melakukan penilangan.
“Kalau sudah sempurna sistemnya, akan dilakukan pengadaan infrastruktur, seperti komputer, CCTV, dan server. Baru setelahnya tambah titik-titik yang akan dipasangkan CCTV,” kata Condro, Minggu (22/2/2015).
Selain itu Condro mengaku sudah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk membuat surat edaran kepada seluruh hakim di seluruh Indonesia agar surat tilang elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah. “Sampai sekarang belum ada balasan dari MA,” ujarnya.
Korlantas akan terus menguji coba sistem yang digunakan untuk tilang elektronik yang baru ada di traffic light Pancoran dan Kuningan, Jakarta. Untuk lokasi-lokasi yang akan dipasangkan CCTV, nanti akan dikoordinasikan dengan Ditlantas di setiap Polda di seluruh Indonesia karena tilang elektronik adalah program skala nasional.
Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Kombes Bimo Anggoro mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengambil data dari Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Dispenda). “Seharusnya bisa mandiri karena wajib mengiktui Peraturan Kapolri mengenai Registrasi dan Identifikasi,” jelas Bimo.
medcom.id, Jakarta: Upaya Polri menerapkan tilang elektronik hingga saat ini masih terkendala data registrasi dan identifikasi kendaraan. Sampai saat ini data tersebut belum terkoneksi secara
online.
Kakorlantas Polri, Irjen Condro Kirono mengatakan, kendala yang dihadapi Korlantas untuk memberlakukan tilang elektronik adalah belum terhbungnya
Electronic Registration and Identification secara
online. Padahal data itu adalah sumber data yang nantinya digunakan ketika melakukan penilangan.
“Kalau sudah sempurna sistemnya, akan dilakukan pengadaan infrastruktur, seperti komputer, CCTV, dan server. Baru setelahnya tambah titik-titik yang akan dipasangkan CCTV,” kata Condro, Minggu (22/2/2015).
Selain itu Condro mengaku sudah menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk membuat surat edaran kepada seluruh hakim di seluruh Indonesia agar surat tilang elektronik bisa menjadi alat bukti yang sah. “Sampai sekarang belum ada balasan dari MA,” ujarnya.
Korlantas akan terus menguji coba sistem yang digunakan untuk tilang elektronik yang baru ada di traffic light Pancoran dan Kuningan, Jakarta. Untuk lokasi-lokasi yang akan dipasangkan CCTV, nanti akan dikoordinasikan dengan Ditlantas di setiap Polda di seluruh Indonesia karena tilang elektronik adalah program skala nasional.
Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Kombes Bimo Anggoro mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengambil data dari Dinas Pelayanan Pajak Daerah (Dispenda). “Seharusnya bisa mandiri karena wajib mengiktui Peraturan Kapolri mengenai Registrasi dan Identifikasi,” jelas Bimo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)