medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya kembali mengamankan 29 warga negara Tiongkok yang melakukan penipuan terkait kartu kredit. Selain menangkap 29 WN Tiongkok, polisi juga menemukan 10 gram narkoba saat melakukan penggeledahan.
Menurut petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, penggerebekan dilakukan Minggu (24/5/2015) pagi.
"Tadi pukul 09.00 WIB di Komplek Pondok Indah Jalan Sekolah Duta V No.55 Jakarta Selatan," ucapnya, Minggu (24/5/2015).
Dikatakan Krishna, penipuan ini merupakan jaringan yang sama dengan WN Tiongkok yang diamankan pada Selasa (12/5) lalu dari Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Jaringannya sama, dan modus operasi sama. Yang berbeda hanya disini ditemukan Narkoba," papar Krishna di Pondok Indah.
Modus operasi, mereka melakukan penipuan terkait kartu kredit yang korbannya merupakan warga Tiongkok juga. Mereka hanya menumpang melakukan penipuan di Indonesia karena server berada di Jakarta.
Barang bukti yang disita di antaranya, uang tunai Rp365 juta, 2 buah iPad, 31 unit HP, 29 Passport, 15 unit HT, 18 unit telepon, 22 modem internet, dan 15 recorder.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya kembali mengamankan 29 warga negara Tiongkok yang melakukan penipuan terkait kartu kredit. Selain menangkap 29 WN Tiongkok, polisi juga menemukan 10 gram narkoba saat melakukan penggeledahan.
Menurut petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, penggerebekan dilakukan Minggu (24/5/2015) pagi.
"Tadi pukul 09.00 WIB di Komplek Pondok Indah Jalan Sekolah Duta V No.55 Jakarta Selatan," ucapnya, Minggu (24/5/2015).
Dikatakan Krishna, penipuan ini merupakan jaringan yang sama dengan WN Tiongkok yang diamankan pada Selasa (12/5) lalu dari Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
"Jaringannya sama, dan modus operasi sama. Yang berbeda hanya disini ditemukan Narkoba," papar Krishna di Pondok Indah.
Modus operasi, mereka melakukan penipuan terkait kartu kredit yang korbannya merupakan warga Tiongkok juga. Mereka hanya menumpang melakukan penipuan di Indonesia karena server berada di Jakarta.
Barang bukti yang disita di antaranya, uang tunai Rp365 juta, 2 buah iPad, 31 unit HP, 29 Passport, 15 unit HT, 18 unit telepon, 22 modem internet, dan 15 recorder.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)