medcom.id, Jakarta: Kisruh dana siluman antara DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama masih samar. Pasalnya, belum ada seorang pun yang berani 'bernyanyi' untuk membuka kebenaran dalam perkara tersebut.
Ketua Lemabaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawi menyakini ada pihak yang bisa menjadi saksi dan 'bernyanyi' guna menjernihkan kisruh ini.
"Ada kemungkinan pihak yang mengetahui upaya dimasukannya anggaran siluman tidak berani memberikan keterangan", jelas Semendawai dalam keterangan pers yang diterima Metrotvnews.com, Rabu (4/3/2015).
Menurut Semendawai, saksi tersebut bisa dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun anggota DPRD DKI yang turut menyusun APBD DKI. Dia menyakini, baik PNS dan anggora DPRD bisa memberikan keterangan terkait motif dan siapa saja yang memaksa memasukan anggaran siluman tersebut.
"Tentu hasil penyusunan (APBD) bersama DPRD dan Pemprov DKI, maka merekalah yang sebenarnya bisa memberi titik terang", ungkapnya.
Dia tak menampik ada tekanan yang pasti dialami oleh pihak yang mengetahui anggaran dana siluman itu. Tapi Semendawai menjamin berani pasang badan untuk melindungi saksi yang berani 'bernyayi' demi kejelasan perkara ini.
"Sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi tindak pidana korupsi merupakan salah satu saksi yang mendapat prioritas Perlindungan dari LPSK," kata Semendawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di