Suasana Persidangan Trio Macan--Metrotvnews.com/Deny Irwanto
Suasana Persidangan Trio Macan--Metrotvnews.com/Deny Irwanto

Hakim Umroh, Sidang Tuntutan Admin @TrioMacan2000 Ditunda

Deny Irwanto • 18 Juni 2015 15:30
medcom.id, Jakarta: Sidang agenda tuntutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan admin @TrioMacan2000, Raden Nuh (RN), Edy Syahputra (ES), dan Koes Harjono (KH), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Alasannya, Hakim Ketua Suyadi sedang melaksanakan ibadah umroh.
 
"Agenda tuntutan dilanjutkan Senin 29 Juni, karena saat ini ketua majelis hakim sedang cuti umroh," ujar hakim anggota, Andri Anik Efendi, di ruang sidang 6, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/6/2015).
 
Pantauan Metrotvnews.com, ketiga terdakwa ikut menghadiri sidang dengan mengenakan baju rompi tahanan berwarna orange dengan didampingi tim kuasa hukum.

Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom, Arif Prabowo pada 23 Oktober 2014.
 
Edi bersama Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono disidang atas kasus pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 45 juncto 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>