medcom.id, Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakata Prasetyo Edi Marsudi enggan menanggapi perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuk `Ahok` Tjahaja Purnama terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Dia mengaku, dirinya hanya ingin fokus mengawasi pembangunan Jakarta.
"Saya enggak komen masalah kayak gitu. Semua sedang ada kunjungan kerja ke Bali, Jogja," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).
Secara pribadi, politikus PDI Perjuangan ini tidak ingin hubungan Ahok dengan DPRD DKI kembali memburuk. Menurut Prasetyo, kedua pihak harunya fokus pada penyelesaian masalah Ibu Kota ketimbang mengurus masalah yang tidak ada kaitannya dengan masyarakat DKI.
"Tolong, saya mau bekerja buat APBD 2016. Perlambatan pembahasan jangan sampai terjadi lagi. Adu kepala akhirnya antarlembaga jadi buruk citranya. Saya mau mengembalikan citra, saya mau bekerja. Jadi yang citranya kayak cek dan ricek saya nggak mau ikut-ikut, saya mau kerja," ujarnya..
Wakil DPRD DKI Jakarta Abraham `Lulung` Lunggana mengklaim sebagai inisiator pemanggilan Ahok yang dilakukan DPRD DKI. Ahok akan diminta keterangan terkait dua kasus korupsi yang terjadi selama kepemimpinannya.
Lulung mengungkapkan, dua kasus tersebut adalah kasus korupsi pengadaan UPS serta pengadaan alat printer dan scanner dalam RAPBD DKI 2014. Saat ini kedua kasus tersebut masih diproses oleh Bareskrim Polri.
"Saya yang menjadi inisiatornya. Sudah ada dua kasus korupsi di masa Ahok. Kami akan minta penjelasan dia," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli.
Lulung mengatakan, dirinya akan mengadakan rapat bersama pimpinan Dewan untuk mempersiapkan pemanggilan Ahok. Sebagai Gubernur DKI, Ahok bertanggung jawab penuh atas kedua kasus tersebut.
"Sekarang kami akan rapat. Pokoknya secepatnya akan kita panggil dia (Ahok)," tegasnya.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Alex Usman dan Zainal Soleman sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek UPS dalam APBD Perubahan DKI 2014.
Alex adalah pejabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakata Prasetyo Edi Marsudi enggan menanggapi perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuk `Ahok` Tjahaja Purnama terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Dia mengaku, dirinya hanya ingin fokus mengawasi pembangunan Jakarta.
"Saya enggak komen masalah kayak gitu. Semua sedang ada kunjungan kerja ke Bali, Jogja," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).
Secara pribadi, politikus PDI Perjuangan ini tidak ingin hubungan Ahok dengan DPRD DKI kembali memburuk. Menurut Prasetyo, kedua pihak harunya fokus pada penyelesaian masalah Ibu Kota ketimbang mengurus masalah yang tidak ada kaitannya dengan masyarakat DKI.
"Tolong, saya mau bekerja buat APBD 2016. Perlambatan pembahasan jangan sampai terjadi lagi. Adu kepala akhirnya antarlembaga jadi buruk citranya. Saya mau mengembalikan citra, saya mau bekerja. Jadi yang citranya kayak cek dan ricek saya nggak mau ikut-ikut, saya mau kerja," ujarnya..
Wakil DPRD DKI Jakarta Abraham `Lulung` Lunggana mengklaim sebagai inisiator pemanggilan Ahok yang dilakukan DPRD DKI. Ahok akan diminta keterangan terkait dua kasus korupsi yang terjadi selama kepemimpinannya.
Lulung mengungkapkan, dua kasus tersebut adalah kasus korupsi pengadaan UPS serta pengadaan alat printer dan scanner dalam RAPBD DKI 2014. Saat ini kedua kasus tersebut masih diproses oleh Bareskrim Polri.
"Saya yang menjadi inisiatornya. Sudah ada dua kasus korupsi di masa Ahok. Kami akan minta penjelasan dia," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli.
Lulung mengatakan, dirinya akan mengadakan rapat bersama pimpinan Dewan untuk mempersiapkan pemanggilan Ahok. Sebagai Gubernur DKI, Ahok bertanggung jawab penuh atas kedua kasus tersebut.
"Sekarang kami akan rapat. Pokoknya secepatnya akan kita panggil dia (Ahok)," tegasnya.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Alex Usman dan Zainal Soleman sebagai tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek UPS dalam APBD Perubahan DKI 2014.
Alex adalah pejabat PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal adalah PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)