Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi . (Foto:MI/Panca)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi . (Foto:MI/Panca)

Ini Kronologi Ditolaknya RAPBD 2015

Wanda Indana • 23 Maret 2015 18:44
medcom.id, Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sudah memutuskan Pemprov DKI akan menggunakan pagu anggaran APBD Perubahan DKI 2014. Keputusan itu diungkapkannya setelah menerima hasil rapat badan anggaran RAPBD DKI 2015 pada Jumat, 20 Maret.
 
Pemprov DKI tak menunjukkan keseriusannya saat pengajuan dokumen RAPBD DKI 2015.  Tim anggaran pemerintah derah (TAPD) terlambat mengajukan dokumen sehingga dewan kehabisan waktu untuk membahas RAPBD DKI.
 
"Ini mungkin yang terbaik dan saya hormati apa yang dikatakan Gubernur. Dengan ini saya menyimpulkan tahun 2015 memakai APBD 2014, mungkin ini yang terbaik," kata Pras dalam konferensi pers di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2015).
 
Politisi PDIP itu menyerahkan masalah RAPBD DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Saya serahkan semua semua ke Pak Ahok. Apapun yang terjadi saya tetap mengawal keberlanjutannya," ujarnya.
 
Prasetyo mengungkapkan kronologi pembahasan RAPBD 2015 hasil evaluasi Kemendagri yang dirangkum oleh DPRD DKI Jakarta. Berikut kronologi yang dihimpun dan ditandatangani oleh lima unsur Pimpinan DPRD DKI Jakarta:
 
1. Jumat (20/3/2015) pukul 10.00 WIB, Dewan menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil evaluasi Kemendagri. Namun sampai saat yang ditunggu (berkas tersebut) tidak diberikan.
 
2. Pukul 14.30 WIB, dewan masih menunggu hasil evaluasi, namun Pemprov masih tidak datang untuk menyerahkan dokumen tersebut.
 
3. Dewan berinisiatif mengundang TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) pada pukul 16.00 WIB. Kehadirannya tidak membaca rincian anggaran. Kemudian, TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap rincian dan dokumen pukul 19.00 WIB.
 
4. Pukul 19.00 WIB, rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci.
 
5. TAPD datang membawa dokumen pada pukul 20.35 WIB. Namun, dokumen yang dibawa tidak lengkap dan hanya dokumen belanja langsung (dalam RAPBD 2015). Sedangkan rincian Belanja Tidak Langsung dan pendapatan tidak diserahkan. Oleh karena itu DPRD menganggap pihak eksekutif tidak serius.
 
6. Dewan mengadakan rapat Badan Anggaran pukul 21.30 WIB, namun rapat ditutup karena tidak ada dokumen untuk dibahas.
 
7. Dewan mengadakan rapat pimpinan pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi dan komisi-komisi dengan kesimpulan:
a. Tidak bisa memutuskan karena dokumen RAPBD 2015 tidak lengkap.
b. Seluruh fraksi, kecuali Fraksi NasDem, merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan pembahasan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Pergub.
c. Rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua DPRD.
 
8. Rapat Pimpinan pada Senin (23/3/2015) pukul 10.00 WIB memutuskan RAPBD DKI Jakarta 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan Pergub.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan