medcom.id, Jakarta: Tumpukan sampah terserak di Kota Depok. Padahal, kota itu baru saja meraih Adipura pada awal Agustus lalu. Timbunan sampah menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, sekitar 25 meter.
Di pinggir jalan protokol di Depok, sampah yang dibungkus kantong plastik berderet. Beberapa terkoyak karena dirusak anjing dan tikus. Bau busuk menyergap saat angin berembus.
Timbunan sampah tersebut disebabkan ratusan sopir dan kernet truk sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mogok kerja. Mereka melakukan aksi mogok di dua lokasi, yaitu di halaman Kantor DLHK di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Suka-maju baru, Kecamatan Tapos, dan di kawasan TPA Cipayung.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2017, mereka juga melakukan aksi serupa. Mereka menuntut kejelas-an gaji ke-13. "Sekarang kok tidak ada," ujar Muchtar, 30, salah satu sopir truk angkutan sampah, Selasa 23 Agustus 2017.
Sopir lainnya, Iwansyah, menambahkan setiap sopir mendapatkan honor Rp100 ribu per hari dan kenek Rp90 ribu per hari. Biasanya, setiap tahun dari honor itu dikumpulkan sebagai gaji ke-13. Namun, setahun belakangan ini dibagi menjadi enam bulan sekali diterima. "Kalau tidak ada gaji ke-13, apa alasannya," paparnya.
Salah satu warga, Wahyuningsih, 35, mengatakan aksi mogok sopir dan kernet truk sampah sangat mengganggu lingkungan. Dia berharap Pemkot Depok segera memberikan solusi terhadap hal ini.
"Jika masalahnya sopir truk yang belum digaji, ya dibayar saja. Warga kan bayar iuran sampah tidak telat," imbuhnya kesal.
Salah paham
Terkait dengan itu, Kepala DLHK Kota Depok Etty Suryahaty mengatakan permasalahan lebih disebabkan kesalahan komunikasi atau informasi saja.
"Kami sudah menjelaskan di lapangan tidak ada gaji ke-13 bagi pegawai honorer. Mungkin yang ditanyakan uang lembur dan diberikan enam bulan sekali," jelasnya.
Dia mengatakan uang lembur sebelumnya memang direkap setahun sekali. Kemudian diberikan kepada mereka. Saat ini sistemnya diubah, pembayarannya dilakukan setiap enam bulan sekali. Jadi mereka menganggap kalau sebelumnya ada gaji ke-13. "Jadi sopir dan kernek salah informasi ada gaji ke-13," dalihnya.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Kusumo menegaskan bahwa yang dituntut mereka bukan gaji ke-13 sebab tidak ada gaji ke-13 bagi pegawai honorer. Mereka menuntut uang lembur yang dikumpulkan dan setahun kemudian baru dibayarkan ke mereka.
Pihaknya, ujar Kusumo, meminta maaf kepada masyarakat Kota Depok soal mogok kerja sopir dan kernet truk sampah.
Baca: 65 Penghargaan Warnai Peringatan Hari Lingkungan Hidup
Hal itu mengakibatkan penumpukan sampah di sekitar tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Untuk perbaikan ke depan, DLHK Kota Depok juga akan mengubah pembayaran gaji mereka menjadi via transfer bank. Dengan perbaikan sistem gaji tersebut, manajemen DLHK menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.
"Selama ini penggajian PHL masih manual, mulai bulan depan (September 2017) kami upayakan sudah via transfer dengan menggandeng Bank Jabar Banten (BJB). Nantinya para PHL bisa mengambil gaji melalui teller ataupun ATM," ujar Kusumo.
medcom.id, Jakarta: Tumpukan sampah terserak di Kota Depok. Padahal, kota itu baru saja meraih Adipura pada awal Agustus lalu. Timbunan sampah menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, sekitar 25 meter.
Di pinggir jalan protokol di Depok, sampah yang dibungkus kantong plastik berderet. Beberapa terkoyak karena dirusak anjing dan tikus. Bau busuk menyergap saat angin berembus.
Timbunan sampah tersebut disebabkan ratusan sopir dan kernet truk sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mogok kerja. Mereka melakukan aksi mogok di dua lokasi, yaitu di halaman Kantor DLHK di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Suka-maju baru, Kecamatan Tapos, dan di kawasan TPA Cipayung.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2017, mereka juga melakukan aksi serupa. Mereka menuntut kejelas-an gaji ke-13. "Sekarang kok tidak ada," ujar Muchtar, 30, salah satu sopir truk angkutan sampah, Selasa 23 Agustus 2017.
Sopir lainnya, Iwansyah, menambahkan setiap sopir mendapatkan honor Rp100 ribu per hari dan kenek Rp90 ribu per hari. Biasanya, setiap tahun dari honor itu dikumpulkan sebagai gaji ke-13. Namun, setahun belakangan ini dibagi menjadi enam bulan sekali diterima. "Kalau tidak ada gaji ke-13, apa alasannya," paparnya.
Salah satu warga, Wahyuningsih, 35, mengatakan aksi mogok sopir dan kernet truk sampah sangat mengganggu lingkungan. Dia berharap Pemkot Depok segera memberikan solusi terhadap hal ini.
"Jika masalahnya sopir truk yang belum digaji, ya dibayar saja. Warga kan bayar iuran sampah tidak telat," imbuhnya kesal.
Salah paham
Terkait dengan itu, Kepala DLHK Kota Depok Etty Suryahaty mengatakan permasalahan lebih disebabkan kesalahan komunikasi atau informasi saja.
"Kami sudah menjelaskan di lapangan tidak ada gaji ke-13 bagi pegawai honorer. Mungkin yang ditanyakan uang lembur dan diberikan enam bulan sekali," jelasnya.
Dia mengatakan uang lembur sebelumnya memang direkap setahun sekali. Kemudian diberikan kepada mereka. Saat ini sistemnya diubah, pembayarannya dilakukan setiap enam bulan sekali. Jadi mereka menganggap kalau sebelumnya ada gaji ke-13. "Jadi sopir dan kernek salah informasi ada gaji ke-13," dalihnya.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Kusumo menegaskan bahwa yang dituntut mereka bukan gaji ke-13 sebab tidak ada gaji ke-13 bagi pegawai honorer. Mereka menuntut uang lembur yang dikumpulkan dan setahun kemudian baru dibayarkan ke mereka.
Pihaknya, ujar Kusumo, meminta maaf kepada masyarakat Kota Depok soal mogok kerja sopir dan kernet truk sampah.
Baca: 65 Penghargaan Warnai Peringatan Hari Lingkungan Hidup
Hal itu mengakibatkan penumpukan sampah di sekitar tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Untuk perbaikan ke depan, DLHK Kota Depok juga akan mengubah pembayaran gaji mereka menjadi via transfer bank. Dengan perbaikan sistem gaji tersebut, manajemen DLHK menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.
"Selama ini penggajian PHL masih manual, mulai bulan depan (September 2017) kami upayakan sudah via transfer dengan menggandeng Bank Jabar Banten (BJB). Nantinya para PHL bisa mengambil gaji melalui teller ataupun ATM," ujar Kusumo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)