medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi dihapuskan. Ia memerintahkan tim hukum segera mengkaji Perda-perda yang ada agar pertumbuhan ekonomi Ibu Kota bisa melesat.
Kata Sumarsono, hal itu senada dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menargetkan peringkat kemudahan investasi di Indonesia berada di posisi 40. Salah satunya perintah soal deregulasi Perda yang menghambat investasi di Indonesia.
Misalnya, contoh dia, soal izin investasi di Jakarta yang prosesnya bisa sampai dua tahun karena banyaknya Perda yang harus dilalui. Hal itu dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Saya belum tahu salahnya di mana, tapi kita lihat kembali. Sekarang sudah ada tim untuk melakukan identifikasi Perda-perda yang perlu diringkas, supaya bisa lebih cepat," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.
Implikasinya, ada beberapa Perda dan Pergub yang bakal dihapuskan demi percepatan investasi dan pelayanan publik.
"Kita paling banyak problem di investasi. Kalau pelayanan kita sudah paling toplah nomor satu," tutupnya.
medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi dihapuskan. Ia memerintahkan tim hukum segera mengkaji Perda-perda yang ada agar pertumbuhan ekonomi Ibu Kota bisa melesat.
Kata Sumarsono, hal itu senada dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menargetkan peringkat kemudahan investasi di Indonesia berada di posisi 40. Salah satunya perintah soal deregulasi Perda yang menghambat investasi di Indonesia.
Misalnya, contoh dia, soal izin investasi di Jakarta yang prosesnya bisa sampai dua tahun karena banyaknya Perda yang harus dilalui. Hal itu dapat menghambat pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Saya belum tahu salahnya di mana, tapi kita lihat kembali. Sekarang sudah ada tim untuk melakukan identifikasi Perda-perda yang perlu diringkas, supaya bisa lebih cepat," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 7 April 2017.
Implikasinya, ada beberapa Perda dan Pergub yang bakal dihapuskan demi percepatan investasi dan pelayanan publik.
"Kita paling banyak
problem di investasi. Kalau pelayanan kita sudah paling toplah nomor satu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)