medcom.id, Jakarta: Pihak kepolisian terus melakukan evaluasi sebagai upaya pencegahan tindak kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya mencari cara dari beragam kejahatan di angkutan perkotaan.
Salah satunya kasus peristiwa penyanderaan ibu dan anak di angkutan kota KWK rute T 25 yang baru-baru ini terjadi. Menerjunkan personel pengamanan di daerah rawan bisa saja jadi solusi.
"Tentunya nanti kita koordinasikan. Kita lihat berapa personel yang ada di situ. Disesuaikan dengan situasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Selasa 11 April 2017.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, polisi tentunya tidak bisa melakukan penjagaan selama 24 jam kepada wasyarakat. Menurutnya, kesadaran dari masyarakat juga diperlukan untuk mencegah menjadi korban tindak kriminal di angkutan umum.
Selalu awas
Argo menyarankan, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi untuk tidak menggunakan perhiasan berlebih dan membawa uang secukupnya. Selain itu, saat akan menaiki kendaraan umum, masyarakat juga diminta lebih selektif.
Menurut Argo, masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menaiki moda transportasi. Pilihan utama, masyarakat harus mempertimbangkan tingkat keamanan moda transportasi yang akan dinaikinya.
"Kemudian juga melihat kalau mau naik angkutan umum itu seperti apa yang kira-kira keamanannya terjamin, seperti naik Busway, naik angkot seperti apa. Kemudian kenali juga nomor angkotnya, sopirnya juga kenali dan diupayakan untuk kegiatan bepergian itu jangan malam-malam," jelas Argo.
Sebelumnya, Hermawan menyandera Isnawati dan balitanya di angkot KWK. Hermawan yang pura-pura menjadi penumpang kemudian mengeluarkan pisau. Ia meminta Isnawati mengeluarkan semua barang berharga.
Ketika mobil berhenti di lampu merah, korban berteriak minta tolong. Hermawan gelap mata dan menyandera Isnawati beserta bayinya. Pisau bahkan diarahkan ke leher Isnawati.
Saat itu, anggota Satlantas Jakarta Timur Aiptu Sunaryanto melintas. Sunaryanto berusaha bernegosiasi agar Hermawan mengurungkan niatnya. Hingga 30 menit, Hermawan belum juga menyerah. Surnaryanto menembak lengan kanan Hermawan begitu ia lengah.
Hermawan dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP tentang melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancama pidana sembilan tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Pihak kepolisian terus melakukan evaluasi sebagai upaya pencegahan tindak kriminal yang terjadi di wilayah DKI Jakarta. Salah satunya mencari cara dari beragam kejahatan di angkutan perkotaan.
Salah satunya kasus peristiwa penyanderaan ibu dan anak di angkutan kota KWK rute T 25 yang baru-baru ini terjadi. Menerjunkan personel pengamanan di daerah rawan bisa saja jadi solusi.
"Tentunya nanti kita koordinasikan. Kita lihat berapa personel yang ada di situ. Disesuaikan dengan situasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada
Metrotvnews.com melalui sambungan telepon, Selasa 11 April 2017.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menjelaskan, polisi tentunya tidak bisa melakukan penjagaan selama 24 jam kepada wasyarakat. Menurutnya, kesadaran dari masyarakat juga diperlukan untuk mencegah menjadi korban tindak kriminal di angkutan umum.
Selalu awas
Argo menyarankan, masyarakat yang hendak bepergian menggunakan moda transportasi untuk tidak menggunakan perhiasan berlebih dan membawa uang secukupnya. Selain itu, saat akan menaiki kendaraan umum, masyarakat juga diminta lebih selektif.
Menurut Argo, masyarakat mempunyai banyak pilihan untuk menaiki moda transportasi. Pilihan utama, masyarakat harus mempertimbangkan tingkat keamanan moda transportasi yang akan dinaikinya.
"Kemudian juga melihat kalau mau naik angkutan umum itu seperti apa yang kira-kira keamanannya terjamin, seperti naik
Busway, naik angkot seperti apa. Kemudian kenali juga nomor angkotnya, sopirnya juga kenali dan diupayakan untuk kegiatan bepergian itu jangan malam-malam," jelas Argo.
Sebelumnya, Hermawan menyandera Isnawati dan balitanya di angkot KWK. Hermawan yang pura-pura menjadi penumpang kemudian mengeluarkan pisau. Ia meminta Isnawati mengeluarkan semua barang berharga.
Ketika mobil berhenti di lampu merah, korban berteriak minta tolong. Hermawan gelap mata dan menyandera Isnawati beserta bayinya. Pisau bahkan diarahkan ke leher Isnawati.
Saat itu, anggota Satlantas Jakarta Timur Aiptu Sunaryanto melintas. Sunaryanto berusaha bernegosiasi agar Hermawan mengurungkan niatnya. Hingga 30 menit, Hermawan belum juga menyerah. Surnaryanto menembak lengan kanan Hermawan begitu ia lengah.
Hermawan dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 368 KUHP tentang melakukan pencurian dengan kekerasan dengan ancama pidana sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)