Petugas National Traffic Management Center (NTMC) Polri melakukan pemantauan lalu lintas kamera CCTV di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (10/11). ANTARA FOTO/Adimas Raditya
Petugas National Traffic Management Center (NTMC) Polri melakukan pemantauan lalu lintas kamera CCTV di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Senin (10/11). ANTARA FOTO/Adimas Raditya

Bersama Pemprov DKI, Polisi Matangkan Sistem Tilang Elektronik

Deny Irwanto • 11 November 2014 07:25
medcom.id, Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budyanto mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menyempurnakan sistem Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE). Basic penerapan ETLE didasari pemindahan data pengendara ke sistem digital atau yang disebut  Electronic Registration Indentification (ERI).
 
"Beberapa item pendukungnya telah hampir lengkap. Hal ini dapat ditinjau dari hasil koordinasi antara pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Restu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/112014).
 
Selain itu, menurut Restu, data seperti SIM, STNK dan BPKB  milik seluruh pengendara di Ibukota terus disinkronisasi. Nantinya berkas berbentuk elektronik tersebut akan lebih efektif dan juga hemat tempat simpan.

"Kemudian, dengan ERI, dokumen yang dimiliki pemilik kendaraan akan lebih terjaga dan kemacetan di DKI Jakarta akan semakin berkurang. Nantinya, ERI akan mendukung penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar. Seluruh database sistem ERI nantinya akan tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) yang dijadikan pusat kendali lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas dia.
 
Restu menambahkan, tilang elektronik ini juga dibantu dengan pengawasan Closed Circuit Television (CCTV). Ini dilakukan supaya para pengendara yang melanggar akan difoto pelat nomor kendaraannya. "Nantinya, foto tersebut akan tersinkronisasi dengan data yang ada di ERI. Selanjutnya, berdasarkan data di ERI, kepolisian akan langsung mengirimkan surat tilang ke alamat si pelanggar," jelas Restu.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan