medcom.id, Jakarta: Pengibar bendera merah putih beraksara Arab, Nurul Fahmi, sadar bakal ditangkap. Terutama saat aksi dirinya di depan Mabes Polri viral di media sosial.
"Saya kaget, tahu dari televisi. Saat itu saya sudah persiapan bakal ditangkap dan memang itu ada (penangkapan)," kata Fahmi kepada Metrotvnews.com di rumahnya Jalan Tanah 80, Klender, Jakarta Timur, Rabu (25/1/2017).
Nurul menceritakan, ia pasrah saat ditangkap polisi. Terlebih saat Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan pernyataan resmi bahwa pembawa dan pengusung bendera di video segera ditangkap.
Kamis 19 Januari, penangkapan itu terjadi. Saat itu Fahmi sedang berkunjung ke rumah kakaknya di kawasan Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan. Tepat sekitar pukul 01.30 dini hari, ia dijemput polisi dari Polres Jakarta Selatan. "Posisi saya lagi tidur, padahal saya sudah tunggu dari pagi," kata Fahmi.
Polisi lalu menuju rumahnya di Klender untuk mengamankan barang bukti berupa bendera dan pakaian yang ia kenakan saat berorasi di Mabes Polri.
Nurul menjadi tersangka setelah mengibarkan bendera merah putih bertuliskan huruf Arab saat aksi di depan Mabes Polri, Senin 17 Januari 2017.
Polisi menciduk Nurul beberapa saat setelah massa Front Pembela Islam (FPI) menuntut Tito mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charlian.
Beruntung polisi menangguhkan penahanan Nurul lantaran ada dua pihak yang menjamin, yaitu pimpinan Majelis Az-Zikra Arifin Ilham dan istri Nurul.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan dilandaskan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif, Nurul mendapat jaminan dari Arifin Ilham. Penyidik juga mempertimbangkan posisi Nurul sebagai tulang punggung keluarga. Alasan objektif, dia berjanji tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya.
Meski bebas, Nurul tetap wajib lapor ke Polres Jakarta selatan dua kali seminggu, tiap senin dan Kamis
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/1bVYQgPN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pengibar bendera merah putih beraksara Arab, Nurul Fahmi, sadar bakal ditangkap. Terutama saat aksi dirinya di depan Mabes Polri viral di media sosial.
"Saya kaget, tahu dari televisi. Saat itu saya sudah persiapan bakal ditangkap dan memang itu ada (penangkapan)," kata Fahmi kepada
Metrotvnews.com di rumahnya Jalan Tanah 80, Klender, Jakarta Timur, Rabu (25/1/2017).
Nurul menceritakan, ia pasrah saat ditangkap polisi. Terlebih saat Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan pernyataan resmi bahwa pembawa dan pengusung bendera di video segera ditangkap.
Kamis 19 Januari, penangkapan itu terjadi. Saat itu Fahmi sedang berkunjung ke rumah kakaknya di kawasan Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan. Tepat sekitar pukul 01.30 dini hari, ia dijemput polisi dari Polres Jakarta Selatan. "Posisi saya lagi tidur, padahal saya sudah tunggu dari pagi," kata Fahmi.
Polisi lalu menuju rumahnya di Klender untuk mengamankan barang bukti berupa bendera dan pakaian yang ia kenakan saat berorasi di Mabes Polri.
Nurul menjadi tersangka setelah mengibarkan bendera merah putih bertuliskan huruf Arab saat aksi di depan Mabes Polri, Senin 17 Januari 2017.
Polisi menciduk Nurul beberapa saat setelah massa Front Pembela Islam (FPI) menuntut Tito mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charlian.
Beruntung polisi menangguhkan penahanan Nurul lantaran ada dua pihak yang menjamin, yaitu pimpinan Majelis Az-Zikra Arifin Ilham dan istri Nurul.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan dilandaskan alasan subjektif dan objektif.
Alasan subjektif, Nurul mendapat jaminan dari Arifin Ilham. Penyidik juga mempertimbangkan posisi Nurul sebagai tulang punggung keluarga. Alasan objektif, dia berjanji tak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi perbuatannya.
Meski bebas, Nurul tetap wajib lapor ke Polres Jakarta selatan dua kali seminggu, tiap senin dan Kamis
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)