medcom.id, Jakarta: Pemerintah terus mengevaluasi proyek reklamasi di teluk Jakarta. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari pihak pengembang dinilai masih perlu banyak perbaikan.
"Evaluasi Pulau C dan G kan kena sanksi di 11 item, tapi sudah seluruhnya, kecuali perubahan amdal. Jadi, kemudian dia membuat amdal baru. Pulau G juga kena enam sanksi, tapi dalam pembuatan amdalnya agak lebih berat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Kantor KLHK, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2017).
Siti menyebut, dalam proyek reklamasi secara keseluruhan, 17 pulau buatan itu harus terintegrasi dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), proyek tanggul raksasa yang digagas Pemerintah Pusat. Bagi pulau-pulau yang sudah dibangun, posisinya sudah berbeda.
Baca: Menteri LHK & Plt Gubernur DKI Sepakat Reklamasi Harus Untungkan Nelayan
Pemerintah sempat meminta amdal baru dari pengembang. Yang menjadi catatan, lanjut Siti, amdal baru ini yang harus terintegrasi dengan NCICD.
Siti menjelaskan, amdal baru tersebut juga perlu terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS termasuk aspek-aspek engineeringnya.
"Untuk Pulau C dan D ya soal yang NCICD-nya. Karena sudah jadi, ya dia menyesuaikannya," ujar Siti.
Baca: Pakar: Jakarta Butuh Kawasan Baru Demi Keseimbangan
Siti menegaskan, pihaknya tidak akan memberi tenggat waktu yang cukup lama bagi pengembang dan Pemprov DKI menyerahkan amdal baru dan KLHS.
"Saya mintanya jangan lama-lama. Dua atau tiga minggu lah. Kalau bisa cepat, ngapain lama-lama. Yang penting kan keputusannya," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah terus mengevaluasi proyek reklamasi di teluk Jakarta. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari pihak pengembang dinilai masih perlu banyak perbaikan.
"Evaluasi Pulau C dan G kan kena sanksi di 11 item, tapi sudah seluruhnya, kecuali perubahan amdal. Jadi, kemudian dia membuat amdal baru. Pulau G juga kena enam sanksi, tapi dalam pembuatan amdalnya agak lebih berat," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Kantor KLHK, Jakarta Timur, Jumat (13/1/2017).
Siti menyebut, dalam proyek reklamasi secara keseluruhan, 17 pulau buatan itu harus terintegrasi dengan National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), proyek tanggul raksasa yang digagas Pemerintah Pusat. Bagi pulau-pulau yang sudah dibangun, posisinya sudah berbeda.
Baca: Menteri LHK & Plt Gubernur DKI Sepakat Reklamasi Harus Untungkan Nelayan
Pemerintah sempat meminta amdal baru dari pengembang. Yang menjadi catatan, lanjut Siti, amdal baru ini yang harus terintegrasi dengan NCICD.
Siti menjelaskan, amdal baru tersebut juga perlu terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). KLHS termasuk aspek-aspek engineeringnya.
"Untuk Pulau C dan D ya soal yang NCICD-nya. Karena sudah jadi, ya dia menyesuaikannya," ujar Siti.
Baca: Pakar: Jakarta Butuh Kawasan Baru Demi Keseimbangan
Siti menegaskan, pihaknya tidak akan memberi tenggat waktu yang cukup lama bagi pengembang dan Pemprov DKI menyerahkan amdal baru dan KLHS.
"Saya mintanya jangan lama-lama. Dua atau tiga minggu lah. Kalau bisa cepat, ngapain lama-lama. Yang penting kan keputusannya," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)