medcom.id, Jakarta: Warga yang berniat menjadi Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) harus memenuhi banyak syarat. Sistem penerimaan menggunakan sistem poin, pelamar yang poinnya paling besar yang lolos.
Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Timur Budi Mulyanto mengatakan, jumlah penerimaan disesuaikan dengan kuota yang dibutuhkan di masing-masing wilayah atau suku dinas. Dengan demikian, jika jumlah pelamar lebih banyak dari kuota yang dibutuhkan, maka ada pelamar yang tereliminasi.
“Konsultan (tim perekrut/pejabat pengadaan) tidak menggunakan sistem gugur, dia pakai sistem poin, nilai,” kata Budi kepada Metrotvnews.com di Kantor Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Jalan Pinang Ranti II, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).
Budi menjelaskan, perekrutan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Lainnya Orang Perorangan. PJLP dalam hal ini termasuk PHL dan PPSU.
Sistem penerimaan dan penghitungan poin sudah dijelaskan secara rinci dalam surat edaran mengenai Pergub tersebut. “Poinnya tertera semua di sini, ada semua, evaluasinya juga, diumumkan cara evaluasi. Evaluasi administrasi dan teknis,” ujar Budi.
Budi menyayangkan, PHL kurang cermat membaca peraturan baru itu. Sementara pelamar baru lebih siap karena mencatat semua persyaratan dengan baik. Sehingga tak aneh jika PHL lama tersingkir karena kurang memahami peraturan baru.
“Jadi mereka (PHL lama) enggak sadar, kita sudah kasih tahu, ditempel di papan pengumuman, ini yang membuat teman-teman tereliminasi, mau tidak mau. Saya sebagai Kasudin dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak bisa bantu, karena ini kan (seleksi) terbuka,” jelasnya.
Pelamar dinyatakan lulus jika memenuhi ambang batas nilai bobot 70. Jika kuota posisi untuk salah satu atau beberapa posisi masih tersedia, maka Pejabat Pengadaan dapat menurunkan bobot kelulusan dengan memperhatikan nomor urut absen dokumen lamaran yang masuk.
Tiap calon PPSU harus memenuhi 14 syarat. Tiap syarat memiliki poin penilaian. Syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Surat permohonan atau lamaran sesuai yang dipersyaratkan
2. Fotokopi KTP diutamakan DKI
3. Melampirkan ijazah pendidikan
4. Melampirkan fotokopi NPWP
5. Fotokopi surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit pemerintah
6. Fotokopi SKCK Polres/Polsek legalisir
7. Fotokopi SKBN dari Puskesmas/RSKO/RSUD/BNN
8. Surat pernyataan tidak KKN bermaterai Rp 6.000
9. Melampirkan fotokopi rekening Bank DKI dan melampirkan Curriculum Vitae
10. Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai calon PNS dan/atau PPPK bermaterai Rp 6.000
11. Surat pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah Jakarta Timur bermaterai Rp 6.000
12. Fotokopi sertifikat sesuai yang dipersyaratkan untuk jabatan tertentu
13. Fotokopi surat-surat izin sesuai yang dipersyaratkan untuk jabatan tertentu
14. Fotokopi pengalaman kerja sesuai yang dipersyaratkan untuk jabatan tertentu
medcom.id, Jakarta: Warga yang berniat menjadi Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) harus memenuhi banyak syarat. Sistem penerimaan menggunakan sistem poin, pelamar yang poinnya paling besar yang lolos.
Kepala Sudin Kebersihan Jakarta Timur Budi Mulyanto mengatakan, jumlah penerimaan disesuaikan dengan kuota yang dibutuhkan di masing-masing wilayah atau suku dinas. Dengan demikian, jika jumlah pelamar lebih banyak dari kuota yang dibutuhkan, maka ada pelamar yang tereliminasi.
“Konsultan (tim perekrut/pejabat pengadaan) tidak menggunakan sistem gugur, dia pakai sistem poin, nilai,” kata Budi kepada
Metrotvnews.com di Kantor Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Jalan Pinang Ranti II, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).
Budi menjelaskan, perekrutan itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Lainnya Orang Perorangan. PJLP dalam hal ini termasuk PHL dan PPSU.
Sistem penerimaan dan penghitungan poin sudah dijelaskan secara rinci dalam surat edaran mengenai Pergub tersebut. “Poinnya tertera semua di sini, ada semua, evaluasinya juga, diumumkan cara evaluasi. Evaluasi administrasi dan teknis,” ujar Budi.
Budi menyayangkan, PHL kurang cermat membaca peraturan baru itu. Sementara pelamar baru lebih siap karena mencatat semua persyaratan dengan baik. Sehingga tak aneh jika PHL lama tersingkir karena kurang memahami peraturan baru.
“Jadi mereka (PHL lama) enggak sadar, kita sudah kasih tahu, ditempel di papan pengumuman, ini yang membuat teman-teman tereliminasi, mau tidak mau. Saya sebagai Kasudin dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak bisa bantu, karena ini kan (seleksi) terbuka,” jelasnya.
Pelamar dinyatakan lulus jika memenuhi ambang batas nilai bobot 70. Jika kuota posisi untuk salah satu atau beberapa posisi masih tersedia, maka Pejabat Pengadaan dapat menurunkan bobot kelulusan dengan memperhatikan nomor urut absen dokumen lamaran yang masuk.
Tiap calon PPSU harus memenuhi 14 syarat. Tiap syarat memiliki poin penilaian. Syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Surat permohonan atau lamaran sesuai yang dipersyaratkan
2. Fotokopi KTP diutamakan DKI
3. Melampirkan ijazah pendidikan
4. Melampirkan fotokopi NPWP
5. Fotokopi surat keterangan sehat dari Puskesmas atau rumah sakit pemerintah
6. Fotokopi SKCK Polres/Polsek legalisir
7. Fotokopi SKBN dari Puskesmas/RSKO/RSUD/BNN
8. Surat pernyataan tidak KKN bermaterai Rp 6.000
9. Melampirkan fotokopi rekening Bank DKI dan melampirkan Curriculum Vitae
10. Surat pernyataan tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS dan tidak menuntut untuk diangkat sebagai calon PNS dan/atau PPPK bermaterai Rp 6.000
11. Surat pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah Jakarta Timur bermaterai Rp 6.000
12. Fotokopi sertifikat sesuai yang dipersyaratkan untuk jabatan tertentu
13. Fotokopi surat-surat izin sesuai yang dipersyaratkan untuk jabatan tertentu
14. Fotokopi pengalaman kerja sesuai yang dipersyaratkan untuk jabatan tertentu
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)