Bali rawan pedofilia.(foto:MI/Panca Syurkani)
Bali rawan pedofilia.(foto:MI/Panca Syurkani)

Serial: Bule

Heller dan Rekan-Rekan Pedofil Dapat Hukuman Ringan

Wanda Indana • 25 April 2014 20:14
medcom.id, Jakarta: Michel Rene Heller (56), turis asal Perancis, mencabuli sejumlah anak di bawah umur, di Kabupaten Karang Asem, Bali pada 2001 lalu. Atas pebuatannya Michael dituntut dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 82 UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 300 juta dan juga Pasal 292 jo Pasal 64 KUHP tentang tindakan pencabulan.
 
Namun dalam proses persidangan, Heller dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 82 UU No 23 tahun 2003. Ia pun terbebas dari hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Ia hanya terbukti melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan jeratan Pasal Pasal 292 jo Pasal 64 KUHP yang menjebloskan dirinya dengan masa kurungan yang kurang dari 3 tahun saja.
 
Dianggap hukumannya ringan, Committee Againts Sexual Abuse (CASA) menilai penegakan hukum terhadap kasus-kasus pelecehan seksual dan pedofilia masih belum proporsional. CASA Bahkan menilai hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pedofilia malah semakin ringan yang tak memberikan efek jera bagi para pelaku.

Tahun 2001, turis asal negeri pizza, Italia, sempat berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menyodomi 12 anak SD dan SMP di kabupaten paling utara Bali, Buleleng. Turis bernama Manara itu sering melancarkan aksi bejatya kepada korban dengan modus lama, bagi-bagi uang dan baju baru.
 
Terbuai dengan tawarannya, para korban didesak menuruti keinginan Manara. Sebelum disodomi, korban sering diajak bermain ke tempat di mana Manara sering memangsa korban, Pantai Lovina, pantai yang terkenal dengan ombak lautnya yang tenang. Di sanalah aksi penyodomian yang dilakukan Manara berlangsung.
 
Aksi cabul Manara tercium pihak kepolisian. Manara harus mendekam di sel tahanan. Namun lagi-lagi hukuman yang dijatuhkan kepada Manara di dalam persidangan dinilai terlalu ringan. Ia hanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.
 
Kasus pedofilia juga dilakukan oleh Max Le Clerco turis asal Belanda yang terjadi di Banjar Kaliasem Kabupaten Buleleng tahun 2005. Sebagai turis asing Clerco dikenal baik kepada masyarakat setempat, sehingga ia dianggap sahabat bahkan pahlawan.
 
Namun kedok Clerco terbongkar, Clerco ternyata seorang pedofil yang telah menelan beberapa korban, yakni anak-anak dibawah umur. Karena sudah dicap sebagai orang baik, Ia pun sangat mudah mengajak para korban untuk dijadikan mangsanya. Atas perbuatannya, akhirnya Clerco harus tidur di jeruji besi.
 
Baca juga: Bule "Sakit" Mengancam Anak-Anak (I)
Bule Pelaku Pedofil dari Pengangguran Sampai Diplomat(2)                     
Guru dari Australia Mangsa Bocah-Bocah Jakarta (3)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>