"Kita sita tadi lima motor," kata Kasat Patroli dan Pengawalan (Patwal) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 17 April 2021.
Pengemudi sepeda motor melanggar Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu menyebutkan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tapi orangnya gak ditahan, cuma motornya kita amankan," ujar Argo.
Argo mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan balap liar, karena membahayakan keselamatan. Dia menyebut polisi akan merazia aksi tersebut setiap hari.
"Khususnya di jalur Pondok Indah, karena adanya keluhan dari masyarakat yang tadinya kita berjaga sampai dengan pukul 03.00-04.00 WIB, ternyata mereka mainnya setelah subuh. Jadi kita jaga sampai pukul 06.00 WIB," ungkap Argo.
Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan aksi balap liar itu saat Operasi Keselamatan Jaya. Target utama operasi itu sejatinya sahur on the road (SOTR).
Polisi melarang masyarakat menggelar kegiatan SOTR, karena bisa menimbulkan kerumunan massa. Hal itu juga berlaku bagi balap liar. Kedua kegiatan itu dinilai dapat meningkatkan penyebaraan covid-19 di Ibu Kota.