Ilustrasi ganjil genap. MI/Ramdani
Ilustrasi ganjil genap. MI/Ramdani

DKI Belum Akan Berlakukan Ganjil Genap

Sri Yanti Nainggolan • 16 Desember 2020 17:32
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum akan memberlakukan kembali aturan ganjil genap (gage) untuk kendaraan bermotor. Alasannya, untuk meminimalkan pergerakan di angkutan umum.
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bila aturan diterapkan, maka masyarakat akan berpindah ke angkutan umum. Padahal, angkutan umum masih membatasi kapasitas penumpang 50 persen.
 
"Oleh sebab itu kenapa dalam penerapan ganjil genap, selain kinerja lalu lintas, ada faktor jumlah kasus positif Jakarta yang menjadi variabel penentunya," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Desember 2020.

(Baca: DKI Bakal Perketat Aturan Demi Menghindari Kerumunan)
 
Pihaknya khawatir akan timbul kerumunan bila ganjil genap kembali diterapkan. Khususnya, di halte bus maupun stasiun.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah menjadi 75 persen. Hal itu disampaikan dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual, Senin, 14 Desember 2020.
 
Luhut juga meminta Anies meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Termasuk membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan