Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar focus group discussion (FGD) dengan komunitas pesepeda dan pemangku kebijakan transportasi. FGD membahas efektivitas jalur sepeda permanen di Ibu Kota.
"Kenapa FGD ini dilakukan? Ini untuk menjawab permasalahan isu-isu yang berkembang di masyarakat, khususnya terhadap jalur sepeda yang saat ini sedang dalam tahap uji coba," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Hotel Chandra Kartika, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.
Sambodo menyebut hasil FGD akan menentukan berlanjut tidaknya uji coba jalur sepeda. Kemudian, menentukan penerapan jalur sepeda permanen bila uji coba tidak dilanjutkan.
FGD tak hanya mengundang komunitas sepeda. Sejumlah komunitas motor dan mobil ikut dilibatkan dalam pertemuan tersebut.
FGD turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sambodo berharap FGD menghasilkan masukan menyeluruh terkait penerapan jalur sepeda di Jakarta.
(Baca: Pesepeda Keluar dari Jalur Khusus Bakal Didenda Rp100 Ribu)
"Ini yang kita ambil masukan, sehingga jika ini diimplementasikan menjadi suatu kebijakan itu menjadi persamaan persepsi dari semua stakeholder terkait," ucap Sambodo.
Sambodo menyebut pihaknya juga membahas penindakan bagi pesepeda yang melanggar lalu lintas. Polisi tengah mengkaji sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar.
Pesepeda bisa ditindak mengacu Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, saat penilangan harus ada barang bukti yang disita. Seperti, SIM atau STNK bagi kendaraan bermotor.
"Tentu harus ada kesepakatan bersama ketika terjadi penindakan apa yang bisa dijadikan barang bukti, apakah sepeda atau KTP atau bagaimana penindakannya," ungkap Sambodo.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar
focus group discussion (FGD) dengan komunitas pesepeda dan pemangku kebijakan transportasi. FGD membahas efektivitas
jalur sepeda permanen di Ibu Kota.
"Kenapa FGD ini dilakukan? Ini untuk menjawab permasalahan isu-isu yang berkembang di masyarakat, khususnya terhadap jalur sepeda yang saat ini sedang dalam tahap uji coba," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Hotel Chandra Kartika, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Maret 2021.
Sambodo menyebut hasil FGD akan menentukan berlanjut tidaknya uji coba jalur sepeda. Kemudian, menentukan penerapan jalur sepeda permanen bila uji coba tidak dilanjutkan.
FGD tak hanya mengundang komunitas sepeda. Sejumlah komunitas motor dan mobil ikut dilibatkan dalam pertemuan tersebut.
FGD turut dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta. Sambodo berharap FGD menghasilkan masukan menyeluruh terkait penerapan jalur sepeda di Jakarta.
(Baca:
Pesepeda Keluar dari Jalur Khusus Bakal Didenda Rp100 Ribu)
"Ini yang kita ambil masukan, sehingga jika ini diimplementasikan menjadi suatu kebijakan itu menjadi persamaan persepsi dari semua stakeholder terkait," ucap Sambodo.
Sambodo menyebut pihaknya juga membahas penindakan bagi pesepeda yang melanggar lalu lintas. Polisi tengah mengkaji sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar.
Pesepeda bisa ditindak mengacu Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, saat penilangan harus ada barang bukti yang disita. Seperti, SIM atau STNK bagi kendaraan bermotor.
"Tentu harus ada kesepakatan bersama ketika terjadi penindakan apa yang bisa dijadikan barang bukti, apakah sepeda atau KTP atau bagaimana penindakannya," ungkap Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)