Sejumlah warga memasang spanduk yang bertuliskan tuntutan ganti rugi terhadap tanah dan bangunan  di Kalijodo. ANT/Reno Esnir.
Sejumlah warga memasang spanduk yang bertuliskan tuntutan ganti rugi terhadap tanah dan bangunan di Kalijodo. ANT/Reno Esnir.

Disepakati, 29 Februari Bangunan di Kalijodo Rata dengan Tanah

LB Ciputri Hutabarat • 19 Februari 2016 23:27
medcom.id, Jakarta: Kepastian itu akhirnya datang. Seluruh bangunan di Kalijodo, akan dirobohkan pada 29 Februari.
 
"Target kita 29 itu bangunan di situ semua bisa kita ratakan," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/2/2016).
 
Saefullah menjelaskan, belum ada warga yang menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah di Kalijodo. Namun, jika benar ada warga yang memiliki sertifikat, Pemerintah Provinsi siap mengganti dengan ketentuan yang berlaku.

Dana pembayaran ganti rugi berasal dari Dinas Pertamanan dan Dinas Pekerjaan Umum. Tak ada satu rumah warga pun yang disisakan dalam penggusuran itu, kecuali rumah ibadah.
 
"Karena harus dibicarakan nantinya relokasi seperti apa," ungkap dia.
 
Mantan Wali Kota Jakarta Utara ini menegaskan bahwa tanah Kalijodo memang tanah negara dengan peruntukkan jalur hijau. Dia pun memastikan hingga kini belum ada laporan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait kepemilikan tanah di Kalijodo.
 
"Tidak ada laporan ke kita sampai sekarang kalau ada sertifikat. Seandainya ada sertifikat pun tanggal 29 itu kita lakukan penertiban," tuturnya.
 
Sementara dari segi pengamanan, DKI akan menurunkan sebanyak 4.000 personel Satpol PP. Kepolisian akan mengerahkan 3.000 anggotanya. "Jadi semuanya lengkap dan siap," pungkas Saefullah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan