medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harga bangunanya dibawah Rp1 miliar mulai tahun depan. Namun, warga yang menunggak tetap harus melunasi kewajibannya membayar PBB hingga tahun 2015.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan, warga yang masih menunggak pajak di tahun sebelumnya harus menyelesaikan tunggakan itu. "Kami harus buat pergub dulu, makanya enggak bisa tahun ini. Pergub tahun ini berlaku tahun depan. Tapi yang masih nunggak utang (pajak) tetap harus bayar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Untuk menutupi pemasukan dari pajak PBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pajak hiburan dan restoran. Menurut Ahok, masih banyak potensi pajak yang bisa dimaksimalkan. "Nanti akan kita kejar dipajak hotel, restoran dan hiburan," ujarnya.
Ahok juga menyebutkan akan mengoptimalkan pajak sektor usaha menengah. Hal ini, kata Ahok, sudah diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengenaan Pajak Bagi Usaha Dibawah Omzet Rp4,7 miliar. "Kita juga kerja sama dengan UMKM untuk menarik pajak. Dia ambil pajak 1% dari omzet," ujar Ahok.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harga bangunanya dibawah Rp1 miliar mulai tahun depan. Namun, warga yang menunggak tetap harus melunasi kewajibannya membayar PBB hingga tahun 2015.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mengatakan, warga yang masih menunggak pajak di tahun sebelumnya harus menyelesaikan tunggakan itu. "Kami harus buat pergub dulu, makanya enggak bisa tahun ini. Pergub tahun ini berlaku tahun depan. Tapi yang masih nunggak utang (pajak) tetap harus bayar," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Untuk menutupi pemasukan dari pajak PBB, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pajak hiburan dan restoran. Menurut Ahok, masih banyak potensi pajak yang bisa dimaksimalkan. "Nanti akan kita kejar dipajak hotel, restoran dan hiburan," ujarnya.
Ahok juga menyebutkan akan mengoptimalkan pajak sektor usaha menengah. Hal ini, kata Ahok, sudah diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pengenaan Pajak Bagi Usaha Dibawah Omzet Rp4,7 miliar. "Kita juga kerja sama dengan UMKM untuk menarik pajak. Dia ambil pajak 1% dari omzet," ujar Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)