medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan hewan langka yang dilakukan enam tersangka di Ibu Kota. Pelaku menjual hewan yang dilindungi negara itu melalui media online.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, modus pelaku yaitu menawarkan satwa langka lewat media sosial. "Cukup canggih, sehingga jangkauan cukup luas. Jual belinya lintas negara," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).
Ia mengungkapkan, enam pelaku ditangkap dalam rentan waktu 11 hari. Dari tangan pelaku polisi menyita satu ekor Macan Dahan, dua ekor Owa Sumatera, satu ekor Beruang Madu, empat ekor Burung Cendrawasih, satu unit mobil, satu unit motor, 13 unit HP, dan uang tunai sejumlah Rp65 juta.
"Diantara tersangka ada yang pernah mengirim dua satwa Orangutan ke Dubai dan seekor Berung Madu ke Kuwait pada Juli kemarin,” ujarnya.
Enam pelaku berinisial YAM, DA, JA, MS, AW, dan NKW memiliki peran masing-masing. YAM berperan sebagai penadah atau pembeli satwa, DA selaku pemilik dan penjual satwa, JA selaku perantara dan pemilik satwa, MS selaku petugas yang membantu meloloskan satwa ke luar negeri melalui bandara, AW selaku marketing yang membuat account di media sosial dan NKW selaku pemilik dan penjual Satwa.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dugaan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Mujiono.
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya membongkar kasus penjualan hewan langka yang dilakukan enam tersangka di Ibu Kota. Pelaku menjual hewan yang dilindungi negara itu melalui media online.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, modus pelaku yaitu menawarkan satwa langka lewat media sosial. "Cukup canggih, sehingga jangkauan cukup luas. Jual belinya lintas negara," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).
Ia mengungkapkan, enam pelaku ditangkap dalam rentan waktu 11 hari. Dari tangan pelaku polisi menyita satu ekor Macan Dahan, dua ekor Owa Sumatera, satu ekor Beruang Madu, empat ekor Burung Cendrawasih, satu unit mobil, satu unit motor, 13 unit HP, dan uang tunai sejumlah Rp65 juta.
"Diantara tersangka ada yang pernah mengirim dua satwa Orangutan ke Dubai dan seekor Berung Madu ke Kuwait pada Juli kemarin,” ujarnya.
Enam pelaku berinisial YAM, DA, JA, MS, AW, dan NKW memiliki peran masing-masing. YAM berperan sebagai penadah atau pembeli satwa, DA selaku pemilik dan penjual satwa, JA selaku perantara dan pemilik satwa, MS selaku petugas yang membantu meloloskan satwa ke luar negeri melalui bandara, AW selaku marketing yang membuat account di media sosial dan NKW selaku pemilik dan penjual Satwa.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dugaan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Mujiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)