Seorang pejalan kaki menghindari kesemrawutan utilitas kabel di Jalan Fatmawati, Jakarta. (Foto: MI/Galih Pradipta)
Seorang pejalan kaki menghindari kesemrawutan utilitas kabel di Jalan Fatmawati, Jakarta. (Foto: MI/Galih Pradipta)

Kapolda Minta Pemprov DKI Buat Aturan Kabel Bawah Tanah

Arga sumantri • 11 Maret 2016 17:01
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya meminta Pemerintah dan DPRD DKI Jakarta membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur kabel bawah tanah. Sebab, banyak perusahaan yang membiarkan kabel yang tidak terpakai di saluran air. Akibatnya banyak jalan yang tergenang.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, tumpukan kulit kabel yang menyumbat saluran air di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat sisa curian sekelompok orang yang telah berlangsung lama.
 
Menurutnya, pencurian akibat sejumlah perusahaan yang membiarkan kabel yang sudah tidak terpakai. "Perusahaan menganggap sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Kemudian tidak diangkat karena biaya semakin tinggi," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
 
Menurut Tito, hal itu membuka peluang kelompok tertentu untuk mencurinya. Sebab, segelintir orang menganggap kabel tak terpakai dalam tanah adalah harta karun yang terpendam.
 
"Adanya  barang berharga, bernilai ekonomis yang bisa diambil," kata Tito.
 
Menurut Tito, pengawasan jaringan kabel bawah tanah masih minim dan aturan jaringan kabel lama di bawah tanah, tak jelas. Tito menilai, belum ada aturan khusus soal jaringan kabel bawah tanah yang sudah tidak terpakai.
 
Menurut Tito perlu ada Perda tentang pengaturan jaringan kabel di bawah tanah supaya tidak semrawut.
 
"Kalau tidak, di bawah tanah DKI ini akan muncul tambang-tambang. Seperti tambang tembaga, tambang timah, tambang besi dan sebagainya. Karena kabel yang seliweran banyak sekali," ungkap Tito.
 
Kasus ini berawal saat petugas Suku Dinas Tata Air membersihkan saluran air di Jalan Merdeka Selatan menemukan banyak kulit kabel. Hasil penyisiran selama beberapa hari bersama Komando Pasukan Katak -pasukan elite TNI Angkatan Laut- menemukan sebanyak 25 ton kulit kabel.
 
Belakangan diketahui kulit kabel itu sisa pencurian kabel yang dilakukan oleh enam tersangka, yakni STR alias BY, 45, MRN alias N, 34, SWY alias SM, 45, AP alias UC, 28, RHM alias GUN, 43, dan AT alias TGL, 48. Para pelaku diyakini bagian dari sindikat spesialis pencuri kabel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan