Layar informasi Electronic Road Pricing (ERP) terpampang di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto:MI/Immanuel)
Layar informasi Electronic Road Pricing (ERP) terpampang di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto:MI/Immanuel)

DKI Terapkan Tarif Dasar ERP Rp30 Ribu

Wanda Indana • 20 April 2016 18:01
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menetapkan tarif dasar electronic road pricising (ERP) sebesar Rp30 ribu.  Penetapan tarif dasar ERP sudah melalui kajian.
 
Kepala Unit Pelaksana ERP Zulkifli menjelaskan, tarif dasar ERP bisa berubah sesuai rasio antara volume kepadatan lalu lintas dengan kapasistas jalan. Lalu lintas semakin padat, maka tarif ERP semakin mahal.
 
"Tarifnya dinamis, tidak ada batas maksimal, karena ERP tujuannya mengubah prilaku masyarakat. Kalau masih macet kita akan naikkan tarif. Bisa Rp 50 ribu lebih," kata Zulkifli saat berbincang dengan Metrotvnews.com di kantornya, Jalan Taman Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2016).
 
Zilkifli menerangkan, sistem ERP tidak hanya berlaku untuk kendaraan Jakarta. Dia menegaskan, semua kendaraan roda empat yang melewati ERP akan dikenakan tarif.
 
"Semua kendaraan harus dipasang OBU (On Board Unit), alat ini berfungsi memancarkan signal yang akan dipindai oleh Gantry (Gerbang pemindai otomatis).
 
Kendaraan yang memasuki jalan berbayar namun belum memasang OBU akan dikenakan tilang elektronik. Gerbang yang dipasang di ujung jalan berbayar terdapat kamera ALPR (Automatic License Plate Recognition) yang dapat mengidentifikasi secara otomatis plat nomor kendaraan.
 
"Nanti data plat nomor masuk ke database kepolisian. Dari situ kita kenakan denda ERP," jelas Zulkifli.
 
ERP masih menggunakan sistem prabayar. Metode pembayaran terbagi dalam dua jenis, melalui pemotongan langsung nilai saldo yang ada di OBU dan melalui rekening khusus.
 
"Sekarang kita masih berani pakai sistem prabayar. Bayar duit kamu dulu baru boleh jalan. Kalau pascabayar takut mereka enggak bayar," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi sudah melakukan uji coba ERP di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Rasuna Said, 15 Juli 2014.
 

ERP diharapkan dapat mengatasi kepadatan lalu lintas dan mampu mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum. Pendapatan ERP sendiri nantinya digunakan untuk membangun dan membiayai infrastruktur jalan serta menambah jumlah angkutan umum.
 
Sistem ERP terdiri dari dua komponen penting, yakni OBU dan Gantry. Obu dipasang di ujung sisi kanan atau kiri kaca depan kendaraan. Sementara Gantry dipasang di jalan-jalan yang menerapkan sistem ERP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan