medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap lima orang sindikat perampok yang kerap beraksi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Kelima pelaku dicokok di tempat berbeda dalam sepekan terakhir.
Kepala Subdirektorat 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan, dua dari lima tersangka merupakan eksekutor perampokan. Keduanya yakni Ahmad Fauzi alias Bebek, 26, dan Nana alias Catrik, 36.
Ahmad Fauzi ditangkap pada Sabtu 10 September malam. Dia dicokok ketika tengah bermain di rumah rekannya, kawasan Karawang, Jawa Barat. Sementara, Nana dicokok di kediamannya, kawasan Indramayu, Jawa Barat pada Minggu 11 September.
Polisi terpaksa melesatkan timah panas, lantaran keduanya mencoba melawan dan kabur saat hendak ditangkap. Timah panas bersarang di bagian kaki pelaku.
"Pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2014," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (18/9/2016).
Kedua pelaku diketahui merampok di dua lokasi kawasan Bekasi, Jawa Barat. Lokasi pertama yang jadi sasaran adalah sebuah rumah mewah di Cluster Citrus Garden, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 21 Agustus. Rumah itu, kata Budi, merupakan kediaman Eddy S Suraperwata, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Sejumlah barang berharga milik anggota dewan itu berhasil digondol tersangka. "Total kerugiannya mencapai Rp100 juta rupiah," tambah Budi.
Pelaku perampokan yang biasa beroperasi di kawasan Bekasi, Jawa Barar. Foto: Metrotvnews.com/Arga Sumantri
Lokasi kedua yang juga disatroni pelaku yakni sebuah rumah mewah di Perumahan Rafles Hills, Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku menyatroni rumah yang diketahui milik Ramses Butar Butar pada Jumat, 2 September.
"Lokasi itu kerugiannya mencapai Rp500 juta," ujar Budi.
Budi menerangkan, sebelum beraksi, kedua pelaku biasanya menyisir lebih dulu lokasi yang jadi target. Rumah tanpa pagar tralis jadi incaran pelaku.
"Tersangka lalu menghampiri rumah tersebut dan masuk melalui atap," ujat Budi.
Usai berhasil masuk, pelaku menodongkan senjata tajam pada para korban. Mereka memaksa korbannya menunjukkan tempat menyimpan barang-barang berharga. Setelah berhasil menggasak barang berharga para korbannya, pelaku meninggalkan rumah dengan kondisi para korban dalam keadaan terikat.
"Kemudian barang berharga itu dijual kepada para penadahnya di kawasan Karawang," tambah Budi.
Hasil penelusuran diketahui ada tiga orang penadah barang curian pelaku. Mereka yakni Ade Jaelani, 32, Kanta alias Kumis, 49, dan Sukarma alias Dion, 50. Ketiga penadah itu juga sudah dicokok polisi.
"Mereka sudah tujuh tahun jadi penadah barang curian," lanjut Budi.
Dari tangan Ahmad dan Nana, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, empat telepon genggam, delapan jam tangan mewah hasil curian, dan beberapa barang berharga milik korban. Pelaku juga menyita seutas tali yang digunakan buat mengikat para korbannya.
Sementara, dari tiga penadah yang ditangkap polisi menyita tiga telepon genggam dan sejumlah peralatan untuk melebur emas. Peralatan itu digunakan untuk melebur emas hasil curian para pelaku.
Atas perbuatannya, Ahmad dan Nana dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya, sembilan tahun penjara. Bagi ketiga penadah, polisi menjerat mereka dengan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap lima orang sindikat perampok yang kerap beraksi di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Kelima pelaku dicokok di tempat berbeda dalam sepekan terakhir.
Kepala Subdirektorat 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan, dua dari lima tersangka merupakan eksekutor perampokan. Keduanya yakni Ahmad Fauzi alias Bebek, 26, dan Nana alias Catrik, 36.
Ahmad Fauzi ditangkap pada Sabtu 10 September malam. Dia dicokok ketika tengah bermain di rumah rekannya, kawasan Karawang, Jawa Barat. Sementara, Nana dicokok di kediamannya, kawasan Indramayu, Jawa Barat pada Minggu 11 September.
Polisi terpaksa melesatkan timah panas, lantaran keduanya mencoba melawan dan kabur saat hendak ditangkap. Timah panas bersarang di bagian kaki pelaku.
"Pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2014," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (18/9/2016).
Kedua pelaku diketahui merampok di dua lokasi kawasan Bekasi, Jawa Barat. Lokasi pertama yang jadi sasaran adalah sebuah rumah mewah di Cluster Citrus Garden, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 21 Agustus. Rumah itu, kata Budi, merupakan kediaman Eddy S Suraperwata, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Sejumlah barang berharga milik anggota dewan itu berhasil digondol tersangka. "Total kerugiannya mencapai Rp100 juta rupiah," tambah Budi.
Pelaku perampokan yang biasa beroperasi di kawasan Bekasi, Jawa Barar. Foto: Metrotvnews.com/Arga Sumantri
Lokasi kedua yang juga disatroni pelaku yakni sebuah rumah mewah di Perumahan Rafles Hills, Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku menyatroni rumah yang diketahui milik Ramses Butar Butar pada Jumat, 2 September.
"Lokasi itu kerugiannya mencapai Rp500 juta," ujar Budi.
Budi menerangkan, sebelum beraksi, kedua pelaku biasanya menyisir lebih dulu lokasi yang jadi target. Rumah tanpa pagar tralis jadi incaran pelaku.
"Tersangka lalu menghampiri rumah tersebut dan masuk melalui atap," ujat Budi.
Usai berhasil masuk, pelaku menodongkan senjata tajam pada para korban. Mereka memaksa korbannya menunjukkan tempat menyimpan barang-barang berharga. Setelah berhasil menggasak barang berharga para korbannya, pelaku meninggalkan rumah dengan kondisi para korban dalam keadaan terikat.
"Kemudian barang berharga itu dijual kepada para penadahnya di kawasan Karawang," tambah Budi.
Hasil penelusuran diketahui ada tiga orang penadah barang curian pelaku. Mereka yakni Ade Jaelani, 32, Kanta alias Kumis, 49, dan Sukarma alias Dion, 50. Ketiga penadah itu juga sudah dicokok polisi.
"Mereka sudah tujuh tahun jadi penadah barang curian," lanjut Budi.
Dari tangan Ahmad dan Nana, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, empat telepon genggam, delapan jam tangan mewah hasil curian, dan beberapa barang berharga milik korban. Pelaku juga menyita seutas tali yang digunakan buat mengikat para korbannya.
Sementara, dari tiga penadah yang ditangkap polisi menyita tiga telepon genggam dan sejumlah peralatan untuk melebur emas. Peralatan itu digunakan untuk melebur emas hasil curian para pelaku.
Atas perbuatannya, Ahmad dan Nana dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya, sembilan tahun penjara. Bagi ketiga penadah, polisi menjerat mereka dengan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)