medcom.id, Jakarta: Partai Golkar mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menolak sepenuhnya kampanye. Tapi, Ahok meminta hari-hari tertentu saja untuk kampanye.
"Ini kadang-kadang kita mungkin salah persepsi. Karena dia mau agar dia bisa cuti pas hari kampanye saja. Bukan empat bulan itu," kata Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai kepada Metrotvnews.com, Selasa (9/8/2016).
Ahok mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar bisa mendapatkan jawaban, apakah dirinya bisa cuti di hari tertentu saja. Sementara dalam Undang-undang Pilkada, Ahok sebagai petahana wajib cuti selama masa kampanye, yaitu sejak 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Golkar tak melihat ada yang salah dari kemauan Ahok tidak cuti saat kampanye. Ahok tidak akan merugi apa-apa. "Kan ada tim. Yang penting sistem dan manajemen pemenangan itu diperkuat dengan sumber daya manusia," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)--MI/Ramdani.
Terlebih, kata Yorrys, dari segi wilayah atau geografis, DKI Jakarta menguntungkan. Tim pemenangan bisa bergerak leluasa menyambangi kantong suara. "DKI ini bisa kita jangkau satu hari saja, bisa kita kelilingi semua. Paling jauh cuma Kepulauan Seribu," ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago juga menyampaikan hal senada. Sebagai partai pendukung, Ahok tidak akan rugi karena ada tim pemenangan yang terus bergerak merebut hati rakyat.
"Saya berpikir Ahok enggak kampanye, enggak apa-apa juga. Yang kampanye kan bisa juga tim suksesnya. Ahok tetap jalankan fungsinya sebagai gubernur, enggak ada yang salah juga. Kalau memang (nanti di MK) regulasinya membolehkan Ahok tidak cuti," kata Irma kepada Metrotvnews.com.
Kendati maju di Pilkada DKI Jakarta, Ahok menolak mengambil cuti. Alasannya, masa cuti terlalu panjang, mulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Padahal, itu masa kritis buat penyusunan APBD 2017 dan optimalisasi penyerapan APBD 2016.
Ahok mengajukan uji materi terkait cuti kampanye calon petahana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ahok meminta agar pasal tersebut bisa ditafsirkan tidak bersifat memaksa bagi calon petahana yang tidak melaksanakan kampanye.
medcom.id, Jakarta: Partai Golkar mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak menolak sepenuhnya kampanye. Tapi, Ahok meminta hari-hari tertentu saja untuk kampanye.
"Ini kadang-kadang kita mungkin salah persepsi. Karena dia mau agar dia bisa cuti pas hari kampanye saja. Bukan empat bulan itu," kata Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai kepada
Metrotvnews.com, Selasa (9/8/2016).
Ahok mengajukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar bisa mendapatkan jawaban, apakah dirinya bisa cuti di hari tertentu saja. Sementara dalam Undang-undang Pilkada, Ahok sebagai petahana wajib cuti selama masa kampanye, yaitu sejak 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Golkar tak melihat ada yang salah dari kemauan Ahok tidak cuti saat kampanye. Ahok tidak akan merugi apa-apa. "Kan ada tim. Yang penting sistem dan manajemen pemenangan itu diperkuat dengan sumber daya manusia," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)--MI/Ramdani.
Terlebih, kata Yorrys, dari segi wilayah atau geografis, DKI Jakarta menguntungkan. Tim pemenangan bisa bergerak leluasa menyambangi kantong suara. "DKI ini bisa kita jangkau satu hari saja, bisa kita kelilingi semua. Paling jauh cuma Kepulauan Seribu," ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani Chaniago juga menyampaikan hal senada. Sebagai partai pendukung, Ahok tidak akan rugi karena ada tim pemenangan yang terus bergerak merebut hati rakyat.
"Saya berpikir Ahok enggak kampanye, enggak apa-apa juga. Yang kampanye kan bisa juga tim suksesnya. Ahok tetap jalankan fungsinya sebagai gubernur, enggak ada yang salah juga. Kalau memang (nanti di MK) regulasinya membolehkan Ahok tidak cuti," kata Irma kepada
Metrotvnews.com.
Kendati maju di Pilkada DKI Jakarta, Ahok menolak mengambil cuti. Alasannya, masa cuti terlalu panjang, mulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Padahal, itu masa kritis buat penyusunan APBD 2017 dan optimalisasi penyerapan APBD 2016.
Ahok mengajukan uji materi terkait cuti kampanye calon petahana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ahok meminta agar pasal tersebut bisa ditafsirkan tidak bersifat memaksa bagi calon petahana yang tidak melaksanakan kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)