medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil DKI dituding menipu dengan mengeluarkan laporan yang tidak masuk akal. BPK DKI dinilai menyembunyikan data kebenaran terkait audit lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, audit BPK DKI tidak masuk akal. Sebab, BPK mengaudit kasus lahan seluas 3,7 hektare tersebut berdasarkan harga pasar yang ditawarkan kepada swasta.
"Kami dibandingkan dengan harga pembelian yang dilakukan Ciputra. Perusahaan itu belinya pakai harga pasar. Kalau kita pakai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Menurut Ahok, seharusnya BPK DKI mengaudit lahan menggunakan NJOP sebagai acuan. Bukan membandingkan dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi dari harga NJOP. "Kalau dibandingkan begitu berarti laporan BPK itu enggak fair. Itu menipu," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah melaporkan Kepala BPK DKI terdahulu, Efdinal, kepada Majelis Kehormatan BPK. Ahok bilang, laporannya sempat tak ditanggapi. Namun, belakangan Efdinal dicopot dari jabatannya.
"Efdinal sudah dicopot dari jabatan fungsional. Saya sudah sampaikan (data) ini ke KPK, dicatat dan di BAP (berita acara perkara). Jadi saya senang," ujarnya.
Seperti diketahui, kemarin Ahok diperiksa penyidik KPK selama 12 jam. Ahok mengaku dicecar 50 pertanyaan terkait transaksi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Berdasarkan kesimpulan sementara KPK, pembelian lahan seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. BPK atas laporan keuangan DKI Jakarta pada 2014 menyatakan pembelian tanah terindikasi merugikan keuangan daerah Rp 191,3 miliar. Karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.
BPK mencurigai penyediaan lahan di kawasan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp880 miliar berdasar audit. Dalam auditnya, BPK menilai bahwa nilai pembelian tersebut berlebihan dan seharusnya disamakan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bangunan sekitarnya.
Jika mengikuti NJOP bangunan sekitar, BPK menemukan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menghemat Rp191 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp689 miliar saja.
BPK sebelumnya sudah merekomendasikan Ahok agar memberikan sanksi kepada tim pembeli tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan zona nilai tanah.
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil DKI dituding menipu dengan mengeluarkan laporan yang tidak masuk akal. BPK DKI dinilai menyembunyikan data kebenaran terkait audit lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengatakan, audit BPK DKI tidak masuk akal. Sebab, BPK mengaudit kasus lahan seluas 3,7 hektare tersebut berdasarkan harga pasar yang ditawarkan kepada swasta.
"Kami dibandingkan dengan harga pembelian yang dilakukan Ciputra. Perusahaan itu belinya pakai harga pasar. Kalau kita pakai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2016).
Menurut Ahok, seharusnya BPK DKI mengaudit lahan menggunakan NJOP sebagai acuan. Bukan membandingkan dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi dari harga NJOP. "Kalau dibandingkan begitu berarti laporan BPK itu enggak fair. Itu menipu," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku sudah melaporkan Kepala BPK DKI terdahulu, Efdinal, kepada Majelis Kehormatan BPK. Ahok bilang, laporannya sempat tak ditanggapi. Namun, belakangan Efdinal dicopot dari jabatannya.
"Efdinal sudah dicopot dari jabatan fungsional. Saya sudah sampaikan (data) ini ke KPK, dicatat dan di BAP (berita acara perkara). Jadi saya senang," ujarnya.
Seperti diketahui, kemarin Ahok diperiksa penyidik KPK selama 12 jam. Ahok mengaku dicecar 50 pertanyaan terkait transaksi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Berdasarkan kesimpulan sementara KPK, pembelian lahan seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. BPK atas laporan keuangan DKI Jakarta pada 2014 menyatakan pembelian tanah terindikasi merugikan keuangan daerah Rp 191,3 miliar. Karena harga pembelian Pemprov DKI terlalu mahal.
BPK mencurigai penyediaan lahan di kawasan Rumah Sakit Sumber Waras senilai Rp880 miliar berdasar audit. Dalam auditnya, BPK menilai bahwa nilai pembelian tersebut berlebihan dan seharusnya disamakan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bangunan sekitarnya.
Jika mengikuti NJOP bangunan sekitar, BPK menemukan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta bisa menghemat Rp191 miliar sehingga valuasi tanah tersebut seharusnya bisa sebesar Rp689 miliar saja.
BPK sebelumnya sudah merekomendasikan Ahok agar memberikan sanksi kepada tim pembeli tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan zona nilai tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)