Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Daruratddi di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi
Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Daruratddi di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi

Sistem Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pelanggar Terbanyak Ditemukan di Sudirman-Thamrin

Patrick Pinaria • 01 September 2021 18:04
Jakarta: Sistem ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai Rabu 1 September. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sudah menemukan 28 pelanggar hingga siang hari.
 
"Sampai dengan siang ini sudah 28 pengendara ditilang karena pelanggaran ganjil-genap," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu, 1 September 2021.
 
Dari total pelanggar tersebut, Sambodo menilai pelanggar terbanyak ditemukan di ruas jalan Sudirman-Thamrin namun tidak merinci angka pastinya. "Terbanyak di kawasan Sudirman-Thamrin," lanjutnya.

Sambodo juga memastikan Ditlantas Polda Metro Jaya  akan menerapkan dua cara tilang bagi pelanggar pengendara, yakni E-TLE dan tilang manual. Untuk tilang manual diberlakukan bagi pengendara yang tertangkap tangan saat menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus.
 
Bagi para pelanggar ganjil genap, mereka akan dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp500 ribu.
 
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memastikan telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap. Kebijakan ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan. Pengurangan kawasan dari sebelumnya di delapan titik tersebut dilakukan seiring penurunan level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.
 
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan