Jakarta: Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta memasang plang bertulis 'Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta' di Jalan Mutiara RT 07 RW 04, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan langkah ini bentuk pengamanan aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Hari ini kita melaksanakan ketentuan pelaksanaan pengadilan bahwa aset seluas 4.695 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta," ucap Reza di Jakarta Pusat, Rabu 29 September 2021.
Setelah pemasangan plang, BPAD bersama Badan Pertanahan Negara akan mengukur tanah untuk proses balik nama aset tersebut. Pengamanan aset ada dua proses, pertama secara fisik dan kedua administrasi.
"Kalau hari ini kita lakukan secara fisik dengan pemasangan plang, nanti akan naik lagi ke administrasi dengan penyertifikatan tanah balik nama dari pemilik lama," ucapnya.
Baca: 2.792 Aset Milik Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat
Reza mengatakan lahan seluas 4.695 meter persegi kini ditempati sekitar 40 kepala keluarga (KK). Nantinya, warga harus pindah dari lahan tersebut ke lokasi yang akan ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami tawarkan mereka ke sejumlah rusun. Nanti kita akan berkordinasi dengan Dinas Perumahan. Di sini kita tidak menggusur warga begitu saja tapi kita menawarkan mereka untuk pindah ke rusun," ucapnya.
Jakarta: Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD)
DKI Jakarta memasang plang bertulis '
Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta' di Jalan Mutiara RT 07 RW 04, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan langkah ini bentuk pengamanan aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Hari ini kita melaksanakan ketentuan pelaksanaan pengadilan bahwa aset seluas 4.695 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta," ucap Reza di Jakarta Pusat, Rabu 29 September 2021.
Setelah pemasangan plang, BPAD bersama
Badan Pertanahan Negara akan mengukur tanah untuk proses balik nama aset tersebut. Pengamanan aset ada dua proses, pertama secara fisik dan kedua administrasi.
"Kalau hari ini kita lakukan secara fisik dengan pemasangan plang, nanti akan naik lagi ke administrasi dengan penyertifikatan tanah balik nama dari pemilik lama," ucapnya.
Baca:
2.792 Aset Milik Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat
Reza mengatakan lahan seluas 4.695 meter persegi kini ditempati sekitar 40 kepala keluarga (KK). Nantinya, warga harus pindah dari lahan tersebut ke lokasi yang akan ditawarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kami tawarkan mereka ke sejumlah rusun. Nanti kita akan berkordinasi dengan Dinas Perumahan. Di sini kita tidak menggusur warga begitu saja tapi kita menawarkan mereka untuk pindah ke rusun," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)