Ilustrasi Apartemen Kalibata/MI/Adam Dwi
Ilustrasi Apartemen Kalibata/MI/Adam Dwi

Agen Nakal Apartemen Kalibata City Bakal Disanksi

Aria Triyudha • 18 November 2021 13:39
Jakarta: Agen properti Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel) diultimatum pengelola memedomani aturan dan prosedur menawarkan apartemen kepada konsumen. Sanksi menanti bagi agen yang terbukti nakal melanggar aturan.
 
"Sanksi berupa black list (daftar hitam) dan agen yang masuk black list akan kami sebar ke-30 apartemen lainnya yang satu pengelolaan dengan Kalibata City," kata General Manager Apartemen Kalibata City, Martiza Melati, Kamis, 18 November 2021.
 
Martiza menjelaskan ultimatum disampaikan kepada 40 agen Apartemen Kalibata yang hadir dalam pertemuan, Rabu, 17 November 2021. Hal ini, merespons terungkapnya kasus dugaan praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City belum lama ini.

Menurut dia, agen tidak diperkenankan menawarkan apartemen Kalibata City dengan status sewa kepada konsumen."Karena di sini bukan hotel, jadi tidak boleh sewa harian," terang Martiza.
 
Martiza menghadirkan perwakilan Badan Narkotika Imigrasi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Polsek Pancoran, kecamatan, dan kelurahan, dan warga apartemen. Tujuannya, agar agen mendapatkan pemahaman tentang prosedur bagi warga asing yang ingin tinggal di apartemen dan juga mencegah praktik penggunaan dan transaksi narkoba di apartemen.
 
"Kami harapkan Kalibata City menjadi hunian yang baik," kata dia.
 
Baca: Duo Pasutri di Palembang Spesialis Rampok Modus Open BO Diciduk
 
Tokoh warga Apartemen Kalibata City, Musdalifah Pangka, mengatakan selain mengultimatum para agen agar menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan. Warga Apartemen Kalibata City juga turut memperkuat pengawasan terhadap orang-orang yang tidak dikenal di lingkungan apartemen.
 
Upaya itu diharapkan bisa mencegah praktik prostitusi maupun hal-hal negatif lainnya terjadi di Apartemen Kalibata City.
 
Musdalifah mengatakan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) juga segera direalisasikan mengikuti aturan pemerintah. Sebab, P3SRS juga bakal memudahkan pendataan warga penghuni Apartemen Kalibata City.
 
Selain itu, aspek lain yang tengah diupayakan antara lain pembentukan Rukum Tetangga (RT) tambahan. "Saat ini sudah baru terbentuk 14 RT. Seharusnya 18 RT. RT ini terkait pengurusan administrasi bagi warga apartemen," kata Musdalifah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan