Jakarta: Bar Holywings yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 6 September 2021. Penutupan tersebut dilakukan setelah Holywings kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Pada saat operasi yustisi, Sabtu, 4 September 2021, bar Holywings terjaring razia karena melanggar prokes pada masa PPKM level 3,” ujar jurnalis Metro TV Jean Willyam dalam program Metro Hari Ini, Selasa, 7 Sepember 2021.
Satpol PP DKI Jakarta memasang tanda segel bertuliskan sanksi administratif penyelenggaraan kegiatan pembekuan sementara izin selama masa PPKM. Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 6 September 2021 hingga masa PPKM berakhir.
Bar tersebut juga dikenai sanksi sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta. Holywings juga dijerat aturan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 terkait aturan selama PPKM level 3.
Penyegelan dan larangan operasi Holywings ini diberikan karena bar tersebut telah tiga kali melakukan pelanggaran pada Februari, Maret, dan September 2021. Pemprov DKI menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran selama PPKM. (Nabila Safarina)
Jakarta: Bar Holywings yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlangsung mulai 6 September 2021. Penutupan tersebut dilakukan setelah Holywings kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Pada saat operasi yustisi, Sabtu, 4 September 2021, bar Holywings terjaring razia karena melanggar prokes pada masa PPKM level 3,” ujar jurnalis
Metro TV Jean Willyam dalam program
Metro Hari Ini, Selasa, 7 Sepember 2021.
Satpol PP DKI Jakarta memasang tanda segel bertuliskan sanksi administratif penyelenggaraan kegiatan pembekuan sementara izin selama masa PPKM. Sanksi tersebut mulai berlaku sejak 6 September 2021 hingga masa PPKM berakhir.
Bar tersebut juga dikenai sanksi sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta. Holywings juga dijerat aturan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 terkait aturan selama PPKM level 3.
Penyegelan dan larangan operasi Holywings ini diberikan karena bar tersebut telah tiga kali melakukan pelanggaran pada Februari, Maret, dan September 2021. Pemprov DKI menyatakan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran selama PPKM. (Nabila Safarina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)