Rilis pengungkapan kasus penyelundupan ponsel ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)
Rilis pengungkapan kasus penyelundupan ponsel ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)

Polisi Sita 5 Ribu Ponsel Ilegal

Ilham Pratama Putra • 29 Agustus 2019 12:06
Jakarta: Polda Metro Jaya menyita 5.572 unit ponsel ilegal. Empat orang tersangka masing-masing berinisial FT alias AMG, AD, YC, dan JK alias TCK turut diringkus.
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyebut seluruh ponsel diamankan dari empat tempat. Mayoritas lokasi merupakan tempat operasional usaha. 
 
"Ada dari Ruko ITC Roxy, Jakarta Pusat; PT SMS di Jalan Terusan Bandengan, Jakarta Utara; Best Internasional Trading di Cengkareng, Jakarta Barat; dan Jalan Kota Baru nomor 20, Jakarta Pusat," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 29 Agustus 2019.

Menurut Gatot para tersangka mendapatkan ponsel-ponsel itu dari Tiongkok, Hong Kong, dan Singapura. Barang ilegal itu sebelumnya diselundupkan melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum masuk ke Jakarta.
 
"Barang-barang yang diselundupkan itu tidak membayar pajak impor dan biaya kepabeanan. Kemudian dipasarkan tanpa persyaratan teknis dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang," ujarnya.
 
Dalam penyidikan terungkap para pelaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun. Atas perbuatan tersebut negara diperkirakan merugi hingga Rp4,5 triliun.
 
"Pengiriman bisa tujuh atau delapan kali dalam sebulan. Sehingga jika dihitung estimasi kerugian negara dalam satu tahun, kurang lebih Rp4,5 trilun," beber dia.
 
Gatot meyakini para tersangka beraksi secara jaringan. Polisi memastikan bakal mengembangkan kasus ini hingga tuntas.
 
"Masih terus kita dalami, nanti juga akan kita kembangkan dari penyidikan tersangka. Sikat habis penyeludupan, kita akan bergerak terus karena ini sangat merugikan negara dan konsumen kita tidak terjamin secara kualitas," pungkasnya.
 
Para tersangka pun dikenakan Pasal 104 dan Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan