Ilustrasi masyarakat dilarang merayakan tahun baru di tempat umum. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi masyarakat dilarang merayakan tahun baru di tempat umum. MI/Pius Erlangga

DKI Jakarta Terapkan Crowd Free Night di Malam Tahun Baru

Hilda Julaika • 21 Desember 2021 19:51
Jakarta: Pemrintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat merayakan pergantian Tahun Baru 2022. Pemerintah akan menerapkan aturan Crowd Free Night (CFN) pada malam tahun baru.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pelarangan ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta. Larangan pesta tahun baru ini untuk mencegah kerumunan yang dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran covid-19.
 
"Kegiatan yang bersifat hiburan, seperti mal atau tempat keramaian lain akan dibatasi operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB," kata Zulpan, Selasa, 21 Desember 2021.

Tim gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan malam bebas kendaraan maupun orang untuk mengantisipasi perayaan malam pergantian tahun. "Untuk pengamanan malam tahun baru itu akan diberlakukan Crowd Free Night," ujar Zulpan.
 
Baca: Satgas Covid-19: Omicron Ancaman Dekat dan Nyata
 
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyiapkan delapan ribu personel untuk pengamanan libur natal dan tahun baru (Nataru). Gelar pasukan untuk pengamanan akan dilakukan pada 23 Desember 2021. Kemudian kegiatan pengamanan dilakukan 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
 
"Kegiatan ini mengedepankan protokol kesehatan," ucap dia.
 
Tim gabungan juga akan melakukan pembatasan-pembatasan di beberapa tempat, seperti perhotelan, tempat hiburan, dan tempat rekreasi.
 
"Pemberlakuan itu sesuai PPKM level lebih tinggi," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan