Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau layanan angkot. (Medcom.id/Kautsar)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat meninjau layanan angkot. (Medcom.id/Kautsar)

Sanksi Pelaku Pelecehan Seksual, Wagub DKI: Memviralkan di Medsos Jauh Lebih Berat

Kautsar Widya Prabowo • 14 Juli 2022 09:19
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan memviralkan di media sosial (medsos) merupakan sanksi yang efektif untuk kasus pelecehan seksual. Hal itu dinilai bakal menimbulkan efek jera dari para pelaku.
 
"Sanksi sosial seperti diviralkan itu jauh lebih berat sejujurnya bagi pelaku, tapi juga yang penting nanti sanksi (pidana) juga akan diberikan," ujar Ariza di kawasan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Juli 2022.
 
Ariza menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuat aturan terkait sanksi bagi pelaku pelecehan seksual. Sanksi tersebut tengah dikaji.

Menurut dia, Pemprov DKI telah memitigasi aksi pelecehan seksual di transportasi umum. Sejumlah Pos Sahabat Perempuan dan Anak (Sapa) telah didirikan di beberapa halte hingga stasiun untuk mencegah pelecehan seksual.
 
Pos tersebut berfungsi menampung laporan masyarakat terkait tindak kejahatan terkait perempuan dan anak. Ariza meminta masyarakat dapat berani melapor apabila mengalami kejadian tersebut.
 
"Kami ingin memastikan bahwa masalah (pelecehan seksual) ini tidak boleh dianggap enteng, namun harus kita hadapi secara bersama-sama. Kalau kita tidak melapor ya tidak ketahuan. Jadi harus berani melaporkan," terang dia.
 

Baca: Wagub DKI: Laporkan Kasus Pelecehan ke 112


Aksi memviralkan terduga pelaku pelecehan seksual di media sosial sempat dilakukan perempuan, AF, 21. Dia mengkau sebagai korban pelecehan seksual saat berada di dalam angkutan umum (angkot) M44 jurusan Kalimalang-Karet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan