Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.

HUT ke-497 Jakarta, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus

Theofilus Ifan Sucipto • 11 Juni 2024 12:25
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberi relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal itu dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-497 Jakarta.
 
"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB 2024 berlaku sejak 11 Juni sampai 31 Agustus 2024," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Lusiana Herawati kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.
 
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Kebijakan ini merupakan komitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan," papar Lusiana.
 
Baca juga: Catat! Tarif TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta Hanya Rp1 pada 22-23 Juni

Lusiana berharap kebijakan tersebut bermanfaat bagi warga. Supaya mereka dapat membayar pajak lebih ringan.
 
"Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan ini karena diberikan otomatis oleh sistem ketika membayar," jelas dia.
 
Lusiana menyebut biasanya sanksi administrasi berupa bunga. Sanksi diberikan bila masyarakat terlambat membayar pajak terutang dan atau denda akibat terlambat mendaftarkan kendaraan bermotor. Kini, sanksi itu dihapus hingga 31 Agustus 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan