medcom.id, Jakarta: Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memutuskan tidak mendukung penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Sikap itu merupakan rekomendasi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menanggapi santai sikap fraksi PDIP. Sebab, tanpa dukungan PDIP, dewan tetap dapat menggunakan HMP.
"Itu hak PDIP. Syarat minimal HMP telah terpenuhi. 20 anggota lebih dari satu fraksi. Pimpinan tidak bisa membendung itu,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Ia menerangkan, HMP merupakan hak setiap anggota dewan yang dijamin undang-undang. Jika syarat HMP terpenuhi, maka pimpinan dewan akan membahas penggunaan HMP di Rapim dan Bamus. Setelah itu dilakukan paripurna untuk mendengarkan pendapat anggota dewan terkait hasil angket.
Dalam paripurna HMP, ada beberapa opsi yang ditawarkan, melanjutkan hasil angket ke Mahkamah Agung, pemberian teguran atau peringatan dan sanjungan. Untuk mengambil keputusan ada syaratnya, yakni 3/4 dari 106 total anggota dewan. Sementara untuk mengesahkan keputusan harus disetujui 2/3 dari 3/4 anggota dewan.
"HMP jangan ditafsirkan seperti mau kiamat. HMP itu haknya anggota dewan, dijamin oleh undang-undang. Tinggal kita lihat di paripurna, jalan terus ini," katanya.
Apabila DPRD melanjutkan kasus ke MA, berarti dewan berniat memakzulkan Ahok. Jika MA menolak hasil angket, maka akan menggugurkan kesimpulan hasil investigasi angket yang menyatakan Ahok bersalah.
"Kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar undang-undang. Kalau sudah langgar undang-undang masa dipertahankan,” tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta memutuskan tidak mendukung penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Sikap itu merupakan rekomendasi dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menanggapi santai sikap fraksi PDIP. Sebab, tanpa dukungan PDIP, dewan tetap dapat menggunakan HMP.
"Itu hak PDIP. Syarat minimal HMP telah terpenuhi. 20 anggota lebih dari satu fraksi. Pimpinan tidak bisa membendung itu,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2015).
Ia menerangkan, HMP merupakan hak setiap anggota dewan yang dijamin undang-undang. Jika syarat HMP terpenuhi, maka pimpinan dewan akan membahas penggunaan HMP di Rapim dan Bamus. Setelah itu dilakukan paripurna untuk mendengarkan pendapat anggota dewan terkait hasil angket.
Dalam paripurna HMP, ada beberapa opsi yang ditawarkan, melanjutkan hasil angket ke Mahkamah Agung, pemberian teguran atau peringatan dan sanjungan. Untuk mengambil keputusan ada syaratnya, yakni 3/4 dari 106 total anggota dewan. Sementara untuk mengesahkan keputusan harus disetujui 2/3 dari 3/4 anggota dewan.
"HMP jangan ditafsirkan seperti mau kiamat. HMP itu haknya anggota dewan, dijamin oleh undang-undang. Tinggal kita lihat di paripurna, jalan terus ini," katanya.
Apabila DPRD melanjutkan kasus ke MA, berarti dewan berniat memakzulkan Ahok. Jika MA menolak hasil angket, maka akan menggugurkan kesimpulan hasil investigasi angket yang menyatakan Ahok bersalah.
"Kepala daerah dapat diberhentikan jika melanggar undang-undang. Kalau sudah langgar undang-undang masa dipertahankan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)