Penggusuran di Kampung Pulo. (Foto: Wanda)
Penggusuran di Kampung Pulo. (Foto: Wanda)

Ditanya Soal Ganti Rugi, Tokoh Kampung Pulo: Saya Tidak Bisa Ungkapkan

M Rodhi Aulia • 21 Agustus 2015 06:16
medcom.id, Jakarta: Upaya normalisasi Kali Ciliwung dekat Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur mengharuskan warga kampung tersebut pindah. Mayoritas Kampung Pulo memahami konsekuensi itu.
 
"Warga tahu setelah adanya sosialisasi," kata Tokoh Kampung Pulo Iskak dalam Program Primetime News Metro TV, Kamis (20/8/2015).
 
Iskak masih ingat, sosialisasi itu dilakukan di kantor kecamatan setempat pada April 2013 silam. Semua warga memahami isi sosialisasi tersebut dan warga mendapatkan janji ganti rugi. Dalam kesempatan itu, Iskak mendengar nominal ganti rugi sebesar 25 persen dari nilai aset. 

"Enggak ada kata tidak diganti," ujar Iskak.
 
Iskak juga mengaku tidak tahu siapa sosok atau pihak yang menjanjikan itu. Yang jelas, kata Iskak, angka 25 persen sempat tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2010 dan kini telah direvisi menjadi Pergub Nomor 190 Tahun 2014.
 
"Pokonya kami berjuang mendapatkan ganti rugi sewajarnya. Tentu seperti janji pada sosialisasi April 2013 di kantor kecamatan," tukas dia.
 
Namun, setelah Pergub direvisi, warga hanya mendapatkan unit di Rumah Susun Sewa Jatinegara Barat dengan biaya Rp300 ribu per bulan di luar biaya listrik dan air. Tanpa ada ganti rugi satu senpun.
 
"Bukan enggak mau pindah. Kampung Pulo adalah tanah kelahiran, rumah kami tinggal, bisa tenang, tidak ada biaya sewa. Kalau tuntutan kami diterima dengan ganti rugi tanah bangunan, kami siap saja pindah," ungkap Iskak.
 
Dengan percaya diri, Iskak terus menuntut Pemda DKI untuk melakukan ganti rugi walau bermodalkan sertifikat, bukan dari Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi sertifikat yang diwarisi orang tua mereka dengan sejumlah bubuhan tanda tangan pejabat RT/RW dan kelurahan setempat.
 
"Kami sangat percaya surat yang dikeluarkan kelurahan itu," kata Iskak.
 
Saat ditanya, berapa nominal ganti rugi yang mereka harapkan, Iskak enggan menyebutnya. Iskak dan warga lainnya mempercayakannya kepada kuasa hukum yang sudah mereka tunjuk, yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Cerdas Bangsa.
 
"Kami sudah sepakat dan punya tim. Kami tidak bisa mengungkapkan itu," ujar Iskak yang mengaku rumah tersebut sudah ditempati orang tuanya 1951 silam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan