Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup semua anak usaha Alexis. Penutupan rencananya dilakukan hari ini.
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Hidayatullah membernarkan hal tersebut. Sedianya, penutupan seluruh anak usaha Alexis dilakukan pukul 11.00 WIB. Namun, diundur hingga pukul 16.00 WIB.
"Pasukan sudah ada dari pukul 11.00 WIB tapi diundur. Katanya pukul 16.00 WIB, katanya sih," kata Hidayatullah saat dihubungi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Hidayatullah belum mau buka suara terkait pelanggaran anak usaha Alexis. Ia mengaku tidak ada informasi mengenai hal itu.
"Enggak tahu saya. Saya enggak ada informasi. Saya disuruh monitor saja. Yang rapat Pak Yani (Kepala Satpol PP) bukan saya," ungkapnya.
Baca: Anies: Alexis Mengaku Salah
Hidayatullah menyampaikan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, dan TNI masih berkumpul di Kelurahan Ancol, Jakarta Utara.
"Iya kita standby saja. Jumlahnya kurang dari 300 orang," pungkasnya.
Surat penutupan anak usaha Alexis beredar. Berikut isi surat edaran tersebut:
Berdasarkan pelaksanaan penegakan Perda No 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha 'Alexis' di Jalan RE Martadinata No 1 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis 22 Maret 2018.
2. Komposisi perkuatan personel:
a. TNI/Polri
- Polda Metro Jaya : 30 personel
- Kasgartap 1/ Jakarta : 10 personel
- Kodim 0502 : 10 personel
- Polres Jakarta Utara : 30 personel
- Polsek Pademangan: 10 personel
- personel Satpol PP : 235 personel
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1ZO1zk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup semua anak usaha Alexis. Penutupan rencananya dilakukan hari ini.
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Hidayatullah membernarkan hal tersebut. Sedianya, penutupan seluruh anak usaha Alexis dilakukan pukul 11.00 WIB. Namun, diundur hingga pukul 16.00 WIB.
"Pasukan sudah ada dari pukul 11.00 WIB tapi diundur. Katanya pukul 16.00 WIB, katanya sih," kata Hidayatullah saat dihubungi, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Maret 2018.
Hidayatullah belum mau buka suara terkait pelanggaran anak usaha Alexis. Ia mengaku tidak ada informasi mengenai hal itu.
"Enggak tahu saya. Saya enggak ada informasi. Saya disuruh monitor saja. Yang rapat Pak Yani (Kepala Satpol PP) bukan saya," ungkapnya.
Baca: Anies: Alexis Mengaku Salah
Hidayatullah menyampaikan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, dan TNI masih berkumpul di Kelurahan Ancol, Jakarta Utara.
"Iya kita
standby saja. Jumlahnya kurang dari 300 orang," pungkasnya.
Surat penutupan anak usaha Alexis beredar. Berikut isi surat edaran tersebut:
Berdasarkan pelaksanaan penegakan Perda No 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta akan melaksanakan tindakan penutupan kegiatan usaha 'Alexis' di Jalan RE Martadinata No 1 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis 22 Maret 2018.
2. Komposisi perkuatan personel:
a. TNI/Polri
- Polda Metro Jaya : 30 personel
- Kasgartap 1/ Jakarta : 10 personel
- Kodim 0502 : 10 personel
- Polres Jakarta Utara : 30 personel
- Polsek Pademangan: 10 personel
- personel Satpol PP : 235 personel
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)