Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kedua kiri)--Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA, Buni Yani (kedua kiri)--Antara/Reno Esnir

Kasus Buni Yani Bakal Ditangani Kejati Jabar

Akmal Fauzi • 29 Januari 2017 11:04
medcom.id, Jakarta: Berkas kasus ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sebab, pengunggahan video oleh Buni Yani berlokasi di Depok, Jawa Barat.
 
"Setelah diteliti jaksa, lokusnya (lokasi) berada di wilayah Jawa Barat. Jadi yang akan menangani Kejati Jawa Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI, Waluyo, Sabtu (28/1/2017).
 
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan berkas tersebut akan ditangani Kejati Jawa Barat. "Intinya kami ikut petunjuk dari Kejati DKI. Secepatnya berkas akan diserahkan (ke Kejati Jawa Barat)," terangnya.

Baca: Berkas Buni Yani Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
 
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memperbaiki beberapa kali berkas tersangka Buni Yani. Berkas itu dikembalikan Kejaksaan ke penyidik karena dianggap belum lengkap.
 
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Gubernur nonaktif Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ketika memberikan sambutan yang mengutip surat Al-Maidah 51 di Kepulauan Seribu, September lalu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
 
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
 
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Ahok.
 

 
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan