Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah. Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar,
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah. Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar,

Angkot Berpendingin Terkendala Biaya

M Sholahadhin Azhar • 07 Juli 2017 14:01
 medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menjalankan kebijakan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan angkutan kota (angkot) berpendingin udara (AC). Namun, kebanyakan pemilik angkot mengaku terkendala anggaran.
 
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, untuk melengkapi angkot dengan pendingin memerlukan biaya lebih dari Rp7 juta.
 
"Harga ac depan belakang itu Rp15 juta, ditambah pemasangan pintu dan instalasi lain totalnya Rp25 juta," kata Andri kepada Metrotvnews.com di kantornya, Jakara Pusat, Jumat 7 Juli 2017.
 
 

Terkait sumbangan Uber dan Go-car sebanyak Rp7 juta ke tiap angkot, Andri mengaku masih berkoordinasi dengan keduanya. Andri menyadari aturan yang dikeluarkan pemerintah harus dipatuhi. Namun. Andri tak ingin sopir angkot dibebankan biaya yang tinggi untuk memenuhi aturan pemerintah.
 
"Saya mau nanya, ini kekurangannya bagaimana? Jangan lagi sopir yang menanggung. Ke depan mau seperti apa," kata Andri.
 
Kementerian Perhubungan mewajibkan semua angkot ber-AC. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
 
Dalam pasal peralihan tersebut, disebutkan bahwa selambatnya bulan Februari 2018 seluruh angkutan umum wajib memasang AC dengan temperatur 20 - 25 derajat celcius.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan