Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Taksi Online Diminta Ikuti Aturan Tarif

Adhi M Daryono • 03 Juli 2017 08:58
medcom.id, Jakarta: Operator  taksi dalam jaringan diminta mematuhi aturan penyesuaian tarif yang baru. Pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika mereka terbukti melanggar.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Iskandar Hartanto mengatakan, sanksi yang paling berat berupa rekomendasi pemblokiran aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan pemblokiran aplikasi.
 
"Nanti ada teguran dulu sampai kita ada komunikasi dengan Kemenkominfo untuk penutupan aplikasi. Tapi di wilayah Kemenhub hanya berupa pemberhentian izin jalan. Selanjutnya dikomunikasikan melalui Kemenkominfo," kata Pudji dikutip dari Media Indonesia, Senin 3 Juli 2017.
 
Pudji mengatakan, penetapan tarif batas atas dan batas bawah itu untuk melindungi masyarakat dari tarif yang terlalu tinggi.
 
"Masyarakat kan maunya yang murah. Tapi kalau murah tidak aman, tidak nyaman, tidak selamat, susah juga. Begitu juga pengusaha agar tidak memainkan harga seenaknya, dan melindungi pengusaha lainnya juga yang konvensional seperti angkot," ungkapnya.
 
Pudji mengatakan masyarakat sebagai pelanggan jasa taksi daring bisa ikut mengawasi dengan cara melapor kepada dinas-dinas perhubungan di daerah jika ada operator yang masih menerapkan tarif tidak sesuai dengan peraturan pemerintah.
 
"Pengguna bisa lapor. Kita juga menurunkan tim di lapangan untuk pengawasan. Nanti lapornya di dishub masing-masing, atau kalau perlu ke pusat, bisa secara online melalui website Kemenhub," ujar Pudji.
 
Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah yang dibagi dalam dua wilayah. Pada wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, tarif bawah ada di angka Rp3.500/km dan batas atas Rp6.000/km.
 
Adapun untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, tarif batas bawah Rp3.700/km dan tarif batas atas Rp6.500/km. Tarif itu mulai berlaku 1 Juli 2017.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan